eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti (BB) 869, 046 gram sabu dan 93,8398 gram pil ekstasi di halaman Kejari Singkawang, Jumat (16/9).
Pemusnahan Narkoba itu disaksikan Kapolres, Kepala Seksi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kepala BNN, unsur TNI dan Walikota Singkawang.
Selain Narkoba, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara perjudian, serta tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang diserahkan BKSDA Wilayah III Singkawang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam wadah berisi air. “Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini, proses perkaranya sudah dinyatakan inkrah. Pelakunya sudah menjalani putusan,” ujar Anggiat P Pardede, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Singkawang.
Tahun 2016 Kejari sedang menangani 24 kasus Narkotika. “Satu diantaranya perkara Narkotika tahun 2015. Jadi semuanya ada 25 perkara,” katanya.
Kejari akan melakukan pemusnahan barang bukti setiap tahunnya. “Sekitar Desember nanti, rencananya kita akan melakukan pemusnahan barang bukti lagi,” ungkap Anggiat.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah III, Agus Arianto menegaskan, tidak main-main menindak tegas pelaku eksploitasi satwa yang dilindungi. Begitu juga dengan pelaku yang merusak ekosistem hayati lainnya.
“Sanksinya jelas, ancaman pidana. Hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Agus.
Agus mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran. BKSDA juga rutin melakukan sosialisasi, agar warga peduli terhadap pelestarian ekosistem dan menjaga satwa yang dilindungi. “Dalam sosialisasi yang biasa kita gelar, selalu mengajak semua pihak untuk peduli akan hal tersebut,” ungkapnya.
Perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dimusnahkan, perkara juga sudah inkrah. “Perkara ini juga sudah diputuskan Kejaksaan Agung. Pelakunya sudah ditahan. Barang buktii kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dimusnahkan,” tegas Agus. (hen)