Disterkeswan, Distan dan Disbun Disatukan, Manaf Tolak Dinasnya Dilebur

drh. Abdul Manaf Mustafa

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disterkeswan) Kalbar menolak bergabung dengan instansi dinas atau badan lainnya. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dianggap urusan wajib.

“Intinya adalah Perternakan dan Kesehatan Hewan harus berdiri sendiri. Kalau digabung akan banyak permasalahan. Salah satunya kewajiban pemerintah harus hadir di tengah masyarakat sesuai undang-undang, mungkin tidak optimal,” ungkap drh. Abdul Manaf Mustafa, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar ditemui usai rapat bersama Pansus Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) DPRD Kalbar, Jumat (9/9).

Apabila dilakukan peleburan atau penggabungan dengan dinas lainnya, koordinasi dan komunikasi, nilai tawarnya akan rendah. “Contohnya, kami punya koordinasi yang baik dengan WHO, OIE, FAO, sehingga dapat mengendalikan penyakit zoonosis,” kata Manaf.

Pertenakan dan Kesehatan Hewan tidak dapat digabung dengan Pertanian dan Perkebunan, karena ilmunya lain. Saat ini karena adaa aturan dari pemerintah pusat, agar melakukan peleburan atau penggabungan beberapa dinas pemerintahan.

Berdasarkan keputusan rapat dengan Pansus SOPD DPRD Kalbar, eksekutif atau Pemprov dengan DPRD sepakat, konsultasi meminta persetujuan ke Dirjen Otda Kemendagri. Khususnya sektor pertanian. Karena Pansus mengusulkan tiga dinas, yaitu Dinas Pertanian, Dinas Peteternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Perkebunan untuk digabung.
“Dari peluang hanya dua dinas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” katanya.

Manaf menjelaskan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyampaikan kepada Pansus, bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebenarnya urusan wajib.
Menurutnya, dapat dilihat dari pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) alenia ke empat, dimana keberadaan negara ini untuk melindungi rakyat Indonesia. “Melindungi dari apa saja, jangan sampai masyarakat ini tertular zoonosis, apakah itu rabies, flu burung, antrak dan lainnya,” tegas Manaf.

Selain itu, melindungi rakyat Indonesia jangan sampai mengkosumsi daging, telur, susu yang mebahayakan. Jangan sampai tercemar penyakit, tercemar residu obat, hormon serta makanan tidak halal dan lain sebagainya. “Ini semua menjadi urusan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujarnya.

Peternakan salah satu sub sektor yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hampir semua petani di pedesaan mempunyai ternak. “Mencerdasakan kehidupan bangsa. Artinya kita tahu daging telur itu mengandung protein hewani yang esesnsil, beda dengan tempe,” jelasnya.

Undang-Udangan Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di pasal 68 menyebutkan, adanya otoritas veteriner untuk menyelenggarakan kesehatan hewan di kelembagaan pemerintah. Sekarang ini negara dunia sedang menghadapi ancaman penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia. Makanya WHO, OIE, FAO telah memutuskan suatu kebijakan  mengendalikan penyakit dengan konsep One Health, pengedalian melawan penyakit zoonosis.

“Berdasarkan kerjasama yang erat di tiga instansi. Hulunya di hewannya, hilirnya di manusianya, yaitu dikesehatan kemudian lingkungan. Jadi tiga instansi ini tidak dapat dipisahkan,” papar Manaf.

Manaf menegaskan, letak geografis Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia. Menurut WHO, entri poin masuknya penyakit berbahaya ada 15 penyakit, seperti mulut, kuku, sapi gila, nipadisis dan banyak penyakit lainnya yang patut diwaspadai. “Kesemuanya ini merupakan urusan wajib dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.

Ketua Pansus SOPD DPRD Kalbar, Anton Situmorang mengatakan, yang diusulkan Pemprov ada 27 dinas dan 10 badan di SKPD yang akan digabungkan atau dilakukan peleburan. Dari 27 dinas, Dinas Perkebunan menurut PP Nomor 18 tahun 2016, seharusnya tergabung di dalam kelompok pertanian, peternakan, kesehatan hewan dan perkebunan itu sendiri,” ungkap Anton.

Tiga dinas itu hanya bisa dipecah menjadi dua dinas. Tidak lagi bisa menjadi tiga dinas. Termasuk Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, harus bergabung dengan Badan Keuangan dan Aset. “Tapi kita harus tetap berjuang. Supaya dua badan ini bisa berdiri sendiri atau dipisahkan. Mengingat dari kondisi luas wilayah dan jangkauan di Kalbar,” katanya.

Anton menilai wajar, kalau badan pendapatan berdiri sendiri. Begitu juga dengan Dinas Perkebunan harus berdiri sendiri. Alasannya, perusahaan perkebunan di Kalbar cukup besar. Areanya sangat luas.

“Tapi kalau tidak bisa diizinkan oleh pemerintah pusat, maka antisipasinya, melakukan struktur yang ramping. Tapi porsinya tetap sama, dalam arti tidak menghilangkan fungsinya,” ucap Anton.

Sedangkan dinas yang lainnya, kalau dilihat dari skornya bisa berdiri sendiri. Tapi kalau fungsi dan kegiatan ada beberapa dinas dan badan yang masih dipikirkan untuk dilebur.
“Seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kehutanan. Itu harus digabungkan, karena masih satu departemen,” tegasnya.

Saat ini Pansus masih berkoordinasi. Begitu juga menggabungkan Dinas Perdagangan dan Industrian, meskipun di pusat beda departemen. “Kita lihat, kalau memang dimungkinkan akan kita gabung. Serta Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata. Kalau bisa digabung, ya kita gabung,” tegas Anton.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono