Pedagang Pasar Flamboyan Banyak Tidak Mau Tera Ulang

Disperindag Ancam Cabut SPTU

TERA ULANG. Petugas Disperindagop dan UKM Kota Pontianak bersama Petugas Tera Badan Meteorologi Kalbar melakukan tera ulang sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Flamboyan, Rabu (7/9). Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak Haryadi Tri S Wibowo mengancam akan mencabut Surat Penempatan Tempat Usaha (SPTU) para pedagang tradisional di Pasar Flamboyan jika tidak melakukan tera ulang timbangan. Bahkan, izin usahanya akan dicabut karena adanya indikasi kecurangan yang merugikan konsumen.

“Tera ulang suatu hal yang wajib. Baik baik pedagang dan konsumen tidak dicurangi,” kata Haryadi saat ditemui di Pasar Flamboyan disela-sela kegiatan tera ulang, Rabu (7/9).

Menurut Haryadi, tera ulang di Pasar Flamboyan, dari sekitar 700 pedagang, hanya 50 yang memberikan timbangan. Padahal, tera ulang sudah dilakukan sejak dua hari lalu.

“Sampai nanti siang paling sampai 70 timbangan, artinya baru 10 persen saja,” jelasnya.

Tera ulang yang dilakukan setiap tahunnya itu tujuannya standarisasi timbangan dengan angka yang benar. Standardisasi penting agar alat ukur milik pedagang tidak merugikan konsumen.

“Di lapangan kerap ditemukan kecurangan, selisih timbangan bisa sampai 3 ons. Misalnya harga cabe Rp40 ribu/kg, jika kurang tiga ons kerugian bisa sampai Rp12 ribu. Saya rasa ini ada faktor kesengajaan,”katanya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Pontianak ini menegaskan, jika tidak ditera ulang, juga bisa merugikan pedagang itu sendiri. Misalnya barang seharusnya 1 kg tapi karena timbangannya sudah lama tidak ditera malah jadi 1,4 kg. Sehingga pedagang rugi 4 ons.

“Tapi kami yang penting melindungi konsumen,” serunya.

Timbangan yang sudah ditera ulang Disperindagkop akan diberi bukti segel. Bahkan Disperindagkop akan mengarsipkan bagi yang sudah ditera.

“Setahun sekali segel tersebut harus diperpanjang. Jika tidak, akan diberi peringatan terlebih dahulu, baru izin dibekukan,” tegas Haryadi.

Pasar Flamboyan, sambung dia merupakan pasar tradisional di Kota Pontianak yang standar SNI. Artinya konsumen harus dilindungi dan timbangan menjadi suatu hal yang penting.

“Karena apa, ketika alat ukur tidak sesuai, akan menghilangkan kepercayaan,” demikian Haryadi.

Sementara itu, petugas Tera Badan Meteorologi Kalbar Slamet menuturkan, masih belum ditemukan kecurangan oleh pedagang. Semua timbangan yang telah ditera diberi segel dengan angka 16. “Segel 16 artinya sudah ditera ulang pada tahun ini. Kalau yang inikan tahun 2016, jadi sesuai tahun. di mana Segel ini setahun sekali dikembalikan ke Direktorat,” jelasnya.

Meski bersifat wajib, untuk tera ulang kali ini bentuknya masih imbauan. Tera ulang dikenakan biaya retribusi Rp 7 ribu dan reparasi Rp20 ribu yang akan disetor ke Provinsi Kalbar.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Arman Hairiadi