Kejari Musnahkan Narkoba dan Senjata

MUSNAH BB. Kajari dan Kapolres Bengkayang memperlihatkan barang bukti Narkoba dan berbagai jenis senjata api dan tajam sebelum dimusnahkan di halaman Kejari, Senin (5/9). KURNADI

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan berbagai jenis Barang Bukti (BB) kejahatan, diantaranya senjata api (Senpi), senjata tajam (Sajam) dan Narkoba jenis sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari, Senin (5/9) pukul 09.00.

Pemusnahan BB disaksikan Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkayang Antonius Freddy Romi, tokoh masyarakat Maulidin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Rosalina Nungkat dan seluruh jajaran Kejari. Semua kasus yang menyangkut BB tersebut sudah dinyatakan inkrah dan pelakunya sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang.

“Proses perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, penuntutan dan terpidana. Setelah itu barang bukti dimusnahkan,” kata Hilman Azazi, SH, MM, MH kepada Rakyat Kalbar di sela permusnahan barang bukti.

Pemusnahan BB tertuang pada pasal 270 KUHAP. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatam hukum tetap dan dilakukan oleh jaksa.“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari atas 24 perkara Narkotika dari Juli 2014 hingga Agustus 2016,” ujar Hilman.

Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat Bengkayang, perkara atas nama Sagito, S.Pd alias Gito dengan BB sabu seberat 406,3 gram. Kasus Suparman alias Parman bin Basuni (almarhum) dengan barang bukti sabu seberat 13,6276 gram. Sedangkan BB Senpi rakitan dan Sajam terdiri dari empat perkara.

“Kami berharap, maraknya tindak kejahatan dan peredaran Narkoba, semua pihak harus waspada. Apalagi Bengkayang jalur lewat antarnegara melalui pintu tidak resmi dari wilayah Jagoi Babang (berbatasan dengan Serikin—Sarawak, Malaysia). Semua pihak dapat menekan dan minimalisir, baik penggunaan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” tegas Hilman.

Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan menegaskan, tidak mentolerasi siapa pun yang menggunakan Narkoba. Siapa pun kedapatan sebagai pemakai, pengguna, pengedar, apalagi Bandar, maka akan ditindak tegas. Tidak ada istilah penangguhan penahanan bagi yang terlibat Narkoba. “Sejak awal menjadi Kapolres Bengkayang, atensi utama saya adalah Narkoba, judi dan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” tegas Bambang. (kur)