eQuator.co.id – Teluk Pakedai-RK. Kesal menagih uang yang dititipkan namun tak kunjung dibayar, LM, 25, ibu rumah tangga di Desa Selat Remis, Teluk Pakedai, Kubu Raya menganiaya AN hingga luka robek di kepalanya. Kasus ini ditangani Polsek Teluk Pakedai.
Kanit Reskrim Polsek Teluk Pakedai, Ipda Sukirman mengungkapkan, penganiayaan ini terjadi pekan lalu. Kala itu, AN, ibu muda yang tengah asyik menonton pertandingan volley ball, tiba-tiba diserang LM. “Tersangka datang menghampiri korban dengan membawa paralon yang di dalamnya ada besi. Kemudian tersangka memukul kepala korban, sehingga mengalami luka robek,” kata Sukirman kepada Rakyat Kalbar, Senin (5/9).
Saat dipukul untuk kedua kalinya, AN sempat menghindar. Namun LM tetap menghajar AN yang sudah tak berdaya dan tak mampu melawan. Lantaran saat itu ramai warga yang juga menonton volley ball, penganiayaan tersebut berhasil dihentikan.
“Setelah kejadian, saat itu juga pihak keluarga melapor ke kami. Akhirnya tersangka kami tangkap dan sudah ditahan,” kata Sukriman.
Diceritakan Sukirman, penganiayaan ini dipicu karena rasa kesal LM terhadap AN yang tak kunjung membayar utang. LM merupakan ketua arisan. Kala itu ia menitipkan uang arisan sebesar Rp10 juta kepada AN. Namun AN yang notabene bukan anggota arisan, justru menggunakan uang itu.
Ketika LM hendak memakai uang tersebut, AN tak dapat membayar. Padahal sudah lama dan jatuh tempo. Di satu sisi, LM juga ditagih dan didesak anggota arisan lainnya. Sehingga membuat LM juga harus mendesak AN untuk mengembalikan uang tersebut.
“Kesal karena setiap kali ditagih, namun korban tak membayar. Akhirnya kesabaran LM habis dan penganiayaan itu pun terjadi,” ceritanya.
Hingga saat ini, LM masih ditahan di sel tahanan Mapolsek. LM dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terpisah, Iskandar Sape, Kuasa Hukum LM, meminta Polsek Teluk Pakedai memberikan penangguhan tahanan terhadap kliennye. “Penangguhan ini dengan alasan klien kami memiliki anak yang masih menyusui,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, dirinya telah diberi kuasa oleh pihak keluarga LM untuk mendampingi kasus ini. Dikatakannya, surat tertulis permohonan penangguhan itu sudah diberikan ke Polsek Teluk Pakedai.
“Saya heran kenapa penangguhan tahanan itu sampai saat ini belum dikabulkan. Kan alasan sudah jelas. Itu anak klien kami menangis terus, setelah berpisah dengan ibunya,” ujar Iskandar.
Pun, menurut Iskandar, penganiayaan oleh kliennya itu tidak berdiri sendiri alias ada sebab akibat. “Penganiayaan ini terjadi, karena si korban menggelapkan uang klien kami. Sudah bertahun-tahun tak dibayar,” tuturnya. Maka dari itu, ia meminta kepolisian lebih teliti terhadap kasus ini.
Sementara itu, kembali Sukirman menjelaskan, keputusan terhadap permohonan penangguhan tahanan itu ada pada kebijakan pimpinan.
“Surat pengajuan permohonan penangguhan tahanan memang sudah kami terima. Tapi keputusan ada pada Kapolsek,” jelasnya.
Dia meminta pihak keluarga bersabar. Menurutnya, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. (oxa)