Parkir di Hotel Mercure Bayar Rp800 Ribu, Tawar Menawar, Diminta Rp500 Ribu

KEMPIS. Hendra Gunawan memperlihatkan ban mobilnya yang kempis di halaman Hotel Mercure Jalan Achmad Yani Pontianak, Sabtu (3/9). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pengusaha rental mobil di Kota Pontianak, Hendra Gunawan merasa mendapatkan perbuatan tak menyenangkan dari pihak Hotel Mercure, Jalan Achmad Yani, Pontianak, Sabtu (3/9). Ketika ingin mengambil tiga unit mobil yang didiparkir di halaman Hotel Marcure, malah didenda sebesar Rp500 ribu.

Achmad Mundzirin, Pontianak

Dengan wajah serius Hendra Gunawan bercerita panjang lebar dengan wartawan Rakyat Kalbar, tentang dirinya yang harus membayar denda Rp500 ribu kepada pihak Hotel Marcure.

Ceritanya berawal dari memarkirkan tiga unit mobilnya di halaman Hotel Marcure, Rabu (31/8). Dia memarkir mobilnya disitu, lantaran ada konsumennya yang hendak menginap di Hotel Marcure. Namun dia mendapat kabar, konsumennya batal menginap di hotel bintang empat itu.

Hendra menyuruh karyawannya mengambil tiga unit mobil yang terparkir di Hotel Marcure. Namun dia mendapat kabar yang mengejutkan. Dua mobil rentalnya itu, bannya sudah kempis. Mobil itu bernomor polisi KB 1997 QC kempis ban belakang sebelah kanan, sedangkan KB 1540 AP kempis ban depan sebelah kiri.

“Saya terkejut, kok bisa kempis. Akhirnya saya datang dan meminta karyawan saya itu bawa mobil keluar dari halaman hotel dalam keadaan kempis. Kemudian dipompa, tidak ada bocor. Bahkan hingga saat ini masih dapat digunakan,” ungkap Hendra yang tak mengetahui kenapa bannya kempis.

Selesai mengeluarkan dua unit mobilnya yang kempis, Hendra meminta karyawannya mengambil mobil yang ketiga, KB 1796  QC. Namun sayang karyawannya yang hendak keluar dari Hotel Marcure malah dihadang. Bahkan disuruh keluar dari mobil. “Kerah baju karyawan saya ditarik security sampai lepas kancingnya. Kemudian karyawan saya itu dibawa ke ruang security,” bebernya.

Hendra selaku orang yang bertanggungjawab atas karyawannya, kembali mendatangi Hotel Marcure. Sesampainya disana, Hendra berharap ada penyelesaian secara baik-baik, setidaknya jika memang ada kesalahan, dirinya ingin meminta maaf. Namun berbeda jauh dari apa yang diharapkan, Hendra diminta bayar denda parkir sebesar Rp800 ribu.

“Setelah bicara-bicara, saya minta kurangi, akhirnya Rp500 ribu saja saya bayar denda. Saya tidak tahu juga denda apa ini. Biasanya tidak seperti ini. Padahal saya juga biasa parkir mobil di sana untuk disewakan,” ungkap Hendra lagi.

Dia sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di hotel yang mewah itu. Bahkan dirinya hingga saat ini tidak mengetahui penyebab kempisnya ban dua mobil miliknya.

“Ini kan bisa diselesaikan secara baik-baik. Setidaknya berikan peringatan. Itu karyawan saya bajunya ditarik sampai lepas kancingnya. Ban saya kempis karena apa saya juga tidak tahu. Yang jelas tidak ada bocor. Ditambah lagi dengan denda yang harus saya bayar itu,” tuturnya.

Rakyat Kalbar mendatangi Hotel Marcure, Senin (5/9) sekitar pukul 14.45 untuk konfirmasi. Receptionist hotel meminta wartawan menunggu sebentar. Namun setelah menunggu kurang lebih satu jam lamanya, tidak ada tanggapan dari pihak Hotel Marcure.

Dasar Penetapan Denda Rp800 Ribu itu Apa?

Berkaitan dengan penerapan denda Rp800 ribu oleh pihak Hotel Marcure terhadap Hendra Gunawan disikapi serius Anggota DPRD Kota Pontianak.

Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak, Ferry Hairiadi mempertanyakan dasar nilai denda yang dikenakan kepada Hendra. “Parkir di hotel jelas tidak masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pontianak. Manajemen hotel yang membuat aturan tersebut. Mestinya mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tegas Ferry, kemarin.

Dicontohkannya, parkir kendaraan di mall dan rumah sakit, aturannya mengikuti pemerintah. Sama halnya pemberlakuan terhadap hotel dalam mengelola parkir, termasuk Hotel Marcure. “Paling besar satu mobil itu Rp30-40 ribu per hari. Kalikan tiga mobil. Paling seratus atau seratus lebih per satu hari. Makanya perlu dipertanyakan, dasar penetapan denda Rp800 ribu itu apa? Walaupun jatuh pada akhirnya Rp500 ribu,” tegas Ketua Komisi C.

Jika dikalkulasikan, Rp30 ribu satu malam, dikalikan tiga unit mobil, kemudian dikalikan tiga hari, maka jumlah total yang harus dibayar oleh Hendra Gunawan dalam kasusnya hanya Rp270 ribu saja. Kemudian jika memang per harinya sampai Rp40 ribu, maka yang harus dibayar oleh Hendra untuk tiga unit mobil yang diparkirkan selama tiga hari yakni Rp360 ribu.

“Jadi tidak boleh tidak mengikuti aturan di luar dari aturan pemerintah. Maka ditanyakan dasarnya sampai Rp800 ribu itu, rinciannya seperti apa? Jangan asal-asalan dalam menrapkan biaya parkir,” tegas Ferry.

Di perhotelan, parkir merupakan suatu fasilitas penunjang yang dibuat manajemen. Namun tetap pada aturannya. “Meskipun tidak masuk PAD, tapi aturan yang dibuat manajemen wajib mengikuti aturan pemerintah,” tegasnya lagi.

“Wajar si pembayar denda mempertanyakan biaya parkir. Karena dia tidak tahu aturan manajemen Hotel Mercure ini seperti apa,” ungkap legislator Dapil Pontianak Selatan-Tenggara itu. (*)