eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jelang tengah malam, sebuah mobil Innova hitam KB 1058 UL berhenti di depan shelter penampungan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Jalan Suwigyo, Rabu (31/8).
Empat pria turun dari mobil. Masing-masing membawa tas ransel dan keresek. Setelah melepas sandal, mereka satu persatu ditanya petugas seksi perlindungan BP3TKI.
Keempat pria ini bernama Muhsinin, Iwan Riyan, Eko Supriyanto dan Paino. Mereka berasal dari Jawa Timur, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara sopir taksi yang mereka tumpangi memberikan surat pengantar dari Polres Sanggau kepada petugas. Di surat tersebut juga dijelaskan, masih ada tiga TKI lagi yang belum datang, karena sedang diproses di BP2KBA Sanggau. Ketiga pekerja yang belum datang, diantaranya dua wanita bernama Yamini dan Sumarni, serta seorang bayi bernama Rahma. Bayi ini baru berusia dua bulan.
Kasat Reskrim Sanggau, Iptu Harjanto dalam surat pengantarnya menyebutkan, ketujuh orang ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini pelaku yang menjadi makelar mereka sudah kita amankan,” kata Harjanto. Makelar TKI tersebut bernama Mardi. Petugas Reskrim Polsek Batang Tarang mengamankan Mardi dan istrinya Anita serta Helmi yang bertindak sebagai sopir.
Sambil menunggu proses penyidikan, para TKI ini akan tinggal di shelter BP3TKI Pontianak. “Nanti setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, mereka akan kita tawarkan mau kerja di luar negeri melalui jalur resmi atau mau pulang kampungnya lagi,” papar Ipda Bambang Irawan, petugas seksi perlindungan di Shelter BP3TKI. (epy)