eQuator.co.id – CILACAP– Komplotan spesialis pencurian motor berhasil dibekuk Polres Cilacap. Yang mengejutkan, pencuri bernama Kelompok 7 ini anggotanya masih memiliki hubungan keluarga dari kakek hingga cucu. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 40 sepeda motor berhasil mereka sikat selama setahun terakhir.
“Mereka spesialis pencuri sepeda motor yang ada di dalam rumah. Kita berhasil menangkap 7 orang. Sedangkan satu lagi masih buron. Hanya satu orang yang tidak memiliki hubungan keluarga,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya kemarin.
Saat ditanya petugas, enam orang tersangka memiliki hubungan kerabat. Selain ada yang kakak dan adik kandung yang tertangkap bersama dengan menantunya, ada juga yang status mereka kakek dari salah seorang tersangka. Hanya satu orang saja yang tidak memiliki hubungan keluarga alias hanya kawan dari salah seorang tersangka.
Mereka yang digulung polisi yakni tersangka Nanda Andrianto alias Ganto (19), Andi (23), Sutarman alias Penjol (45), Ganjar (23), Pardio alias Doyok (48), Muhammad Masrul alias Arul dan Dasiman alias Imang, 40 tahun. Ketujuh tersangka ini merupakan warga Kecamatan Gandrungmanggu Kabupaten Cilacap. Ketujuh tersangka ini sempat dihadiahi timah panas di kakinya.
Bersama tersangka, petugas mengamankan 29 sepeda motor berbagai merk serta sebuah kendaraan roda 4 hasil kejahatan. Dari tangan pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor berupa 3 buah kunci leter T, gunting, tatah serta 13 buah Handpone yang diduga hasil dari kejahatan.
Para tersangka ini mengaku beroperasi di sekitar wilayah mereka. Yang menarik, semua sepeda motor itu di curi dari dalam rumah korbannya. Modusnya, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela dan kemudian keluar membawa motor lewat pintu.
“Butuh waktu tiga menit untuk membuat sepeda motor hidup,” ujar para tersangka. Bahkan hanya satu tersangka yang mengaku membutuhkan waktu 5 menit untuk menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Hasil kejahatan dijual ke daerah Cikalong Jawa Barat dengan harga per unit 2 juta kepada penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Sepeda motor yang diamankan petugas ini juga mayoritas sudah berada di daerah CIkalong.
Menurut Kapolres, dari pengakuan yang ada kemungkinan masih ada lagi kendaraan hasil curian yang belum berhasil ditemukan. Apalagi memang masih ada satu orang yang dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sekitar 10 kendaraan sepeda motor yang mungkin belum berhasil kita temukan. Kita masih terus melakukan pengembangan pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor ini,” tambahnya.
Selain sudah dihadiahi timah panas, para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kapolres juga berpesan kepada warga yang kehilangan sepeda motor bisa berkomunikasi dengan Satreskrim Polres Cilacap siapa tahu barang bukti yang berhasil diamankan milik mereka. (amu/ttg)