Curi TBS, Dijual ke Sanggau Ledo

PELAKU DAN BB. Tersangka M dan E serta barang bukti (BB) TBS diamankan jajaran Sat Reskrim ke Mapolres Sambas, Minggu (28/8). SAT RESKRIM POLRES SAMBAS FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sambas-RK. Perusahaan sawit di Sambas melaporkan pencurian tandan buah segar (TBS) sebanyak 116 janjang atau sekitar 951 Kg di tempat pengumpulan hasil (TPH).

“Kami sudah memeriksa dua pria yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardiyanto, Minggu (28/8).

Terungkapnya kasus pencurian TBS, bermula dari laporan Mijyi Ade Samawa, 37 karyawan perusahaan. Dia mengatakan, terjadi pencurian TBS milik PT. MAS Kabile di Kecamatan Subah. Buah sawit itu diangkut pelaku menggunakan dump truck warna merah KB 9822 PC, kemudian dijual ke Sanggau Ledo. “Laporan ini kita tindaklanjuti dan membekuk kedua pelaku,” jelas Eko.

Pelaku yang diringkus polisi itu berinisial M, 36, dan E, 27. Kronologis pencurian, Senin (22/8) pukul 19.00, M menyuruh E mengambil buah sawit sebanyak 116 janjang di TPH. Kemudian E menjual sawit tersebut ke Sanggau Ledo. Kasus ini langsung dilaporkan ke kepolisian.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP, ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” jelas Eko. (edo)