Beli Mobil Mewah di Malaysia, Palsukan Dokumen, Jadi Mobil Indonesia

DIGIRING. Gamma Satria, tersangka pemalsuan dokumen kedua mobil mewah Malaysia digiring ke sel tahanan Mapolresta Pontianak, Jumat (26/8) siang. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengoleksi mobil asal Padasuka Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, Gamma Satria diringkus unit Jatanras Reskrim Polresta Pontianak, berserta barang bukti mobil jenis Mercedez Benz dan BMW asal Malaysia, Jumat (26/8).

Pria 39 tahun itu memalsukan dokumen kedua mobil mewah tersebut, agar bisa leluasa melintas dan dikuasai di Indonesia. “Tanggal 16 Agustus kemarin, tim Jatanras mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dimana barang bukti yang menyertainya adalah kendaraan roda empat berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak kepada wartawan di Mapolresta, kemarin siang.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini saat tim Jatanras Sat Reskrim melakukan patroli di Jalan M Sohor, Pontianak Kota. Di toko aksesoris mobil Marsela, didapati satu unit mobil Mercedez Benz 560 Second Auto warna putih yang terparkir di toko tersebut. Tim mencurigai mobil tersebut berasal dari luar negeri. Lantas tim menanyakan surat-menyurat mobil tersebut kepada pemilik toko aksesoris.

“Pemilik toko memberitahu, pemilik mobil sedang pergi sholat. Tim masih menunggu hingga akhirnya bertemu dengan pemilik mobil dan memeriksa surat-surat kelengkapan mobil tersebut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, surat-surat yang ada tidak sesuai dengan aslinya, jika disamakan dengan kondisi fisik mobil. Akhirnya tim membawa Satria berserta mobilnya ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.

“Mobil itu asal Malaysia, namun BPKB dan STNK serta plat nomornya palsu, menyesuaikan dokumen mobil Indonesia yang sudah ada. Seperti plat nomor yang diganti menjadi D 1622 RC, dan STNK atasnama Wahyu Djoendjoenan,” kata Kapolresta.

Polisi melakukan pengembangan kasus. Kemudian kembali menyita satu unit mobil merek BMW, juga didapatkan dengan modus serupa. “Satu mobil lagi kita dapatkan setelah pengembangan. Tersangka mengaku membeli mobil itu dari seseorang di Malaysia,” katanya.

Menurut Kombes Pol Iwan, dalam kasus ini, terindikasi ada kerjasama atau sistem yang terbangun untuk para pelaku, agar bisa meloloskan kendaraan-kendaraan dari Malaysia ke Indonesia. Dengan cara memalsukan dokumen kendaraan. Baik itu oknum dari Malaysia maupun di Indonesia sendiri. “Sehingga kemungkinan ini bukan kali pertamanya terjadi. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain dengan modus yang sama,” ujarnya.

Ditegaskan Kapolresta, hingga saat ini jajarannya tengah mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Begitu juga asal muasal mobil tersebut. Polresta akan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. “Untuk sementara dia ini diketahui mempunyai koneksi dengan oknum di Malaysia, untuk bisa memasukan kendaraan ke Indonesia. Ini masih kita kembangkan, apakah sumber mobil ini dari hasil curian atau bukan. Kita juga pegang dokumen dari Jabatan Pengangkutan Jalan Malaysia (Dishub), ” tegas Kombes Pol Iwan.

Begitu juga koordinasi dengan kepolisian di Jawa Barat. Rencananya mobil-mobil ini akan dibawa ke Jawa Barat. Artinya, ada kemungkinan mobil-mobil lain yang lolos terlebih dahulu. Hingga saat ini Satria masih diperiksa secara intensif. Ia dijerat pasal 264 subsider 263 KUHP dengan ancaman paling lama delapan tahun penjara.

Modus Operandi

Praktik pemalsuan dokumen mobil mewah milik Satria ini dilakukan di Kalbar. Semua dokumen mobil Indonesia yang palsu telah disiapkan, sebelum kendaraan Malaysia itu masuk ke Indonesia. “Dari Malaysia ke Indonesia lewat perbatasan. Mobil yang saya bawa ini masih menggunakan plat nomor Malaysia. Setelah masuk Kalbar, platnya langsung ganti,” ujar Satria.

“Nomor rangka dan mesinnya nanti akan dibuatkan juga. Disesuaikan dengan dokomen mobil yang telah disiapkan itu,” sambungnya.

Satria mengaku, membeli kedua mobil mewah itu dari temannya di Malaysia, seharga lebih dari Rp300 juta. Rencananya, mobil itu akan dibawa ke Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti pameran mobil klasik dan akan dilelang dalam pemeran itu. “Saya untuk koleksi dan pemeran. Jika terjual, maka untung dua kali lipat. Karena akan dijual seharga Rp600 juta.” katanya lagi.

Terkait dengan perkara ini, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menambahkan, akan mengirim anggotanya ke Bandung untuk mengecek asal muasal dokumen yang digunakan untuk mobil tersebut. “Anggota akan ke sana untuk menelusuri jejak-jejaknya sindikat ini,” tegas Andi Yul. (*)

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono