eQuator.co.id – Mempawah-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba yang disita dari pelaku kejahatan. BB tersebut hasil tangkapan sejak 2010 hingga 2016 dengan 79 perkara.
Pemusnahan Narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam wadah. Pemusnahan BB dihadiri Wakil Bupati Gusti Ramlana dan Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono SIK. Kajari Mempawah, Bambang Setyadi mengatakan, Narkoba yang lebih banyak dimusnahkan jenis sabu, kemudian pil ekstasi, disusul jenis lainnya. “Semuanya kita musnahkan,” ujar Bambang, Rabu (24/8).
Dikatakan Bambang, pemusnahan dilakukan dengan dua cara, dilarutkan dalam air dan dibakar. “Dibakar, karena tidak bisa dilarutkan,” paparnya. Diakuinya, masih ada beberapa perkara yang belum terselesaikan. Kejari akan menyelesaikannya sesuai target yang telah ditentukan.
“Komitmen kejaksaan tahun ini, menargetkan secepatnya menyelesaikan. Diupayakan untuk diselesaikan sepenuhnya, walaupun masih ada perkara yang belum terselesaikan,” ujar Bambang. Penyelesaian kasus Narkoba tidak akan memakan waktu lama. Saksi dan alat buktinya jelas. Aparatur hukum yang menanganinya juga aktif berkoordinasi.
Kapolres AKBP Dedi Agustono mengatakan, hingga saat ini jajarannya tak pernah padam, mengentaskan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Seperti di daerah perlintasan, itu menjadi target kita dalam penangkapan pengedar maupun Bandar Narkoba,” tegasnya. Polres juga sudah melakukan mapping area. Sudah diketahui daerah mana saja yang menjadi incaran. “Termasuk di Kota Mempawah sendiri,” tegas Dedi. (sky)