eQuator.co.id – Sanggau-RK. Polisi membekuk Af alias Rz dan Jn, dua maling motor KB 5037 UR di Pasar Senggol Sanggau, Selasa (23/8) pagi.
Pejabat Sementara (PS) Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar menyampaikan, kejadian tersebut sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) satu satu toko di Pasar Senggol.
“Polisi lebih dulu menangkap Af sekira pukul 08.00 atau beberapa jam setelah kejadian. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh keterangan dan identitas pelaku lainnya, dan segera melakukan pengejaran. Sekitar pukul 19.00, masih dihari yang sama, Jn ditangkap di Sungai Mawang, ” katanya, Rabu (24/8).
Dari para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban. Selain itu, juga menyita sangkur berbentuk pistol jenis FN. Dua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30. Korban saat itu berangkat ke Pasar Senggol, berboncengan dengan rekannya. Sesampainya di Pasar Senggol, korban memakirkan kendaraannya tidak jauh dari Jalan Barito. Posisi kendaraan saat itu mengarah ke Jalan Ahmad Yani dan tidak dikunci stang. Korban kemudian pergi berbelanja. Namun, usai berbelanja, saat hendak pulang, kendaraannya tidak ada di parkiran.
“Korban sempat mencari ke area parkir lainnya, tapi tidak juga menemukan. Bertanya dengan orang-orang, juga tidak ada yang mengetahui,” ujar Sukadar.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp9 juta.
Sukadar menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan mengembangkan kasus tersebut. Dicurigai para pelaku juga memiliki jaringan kejahatan Curanmor di Kabupaten Sanggau. (kia)