eQuator.co.id – Jarot Winarno, salah seorang Bupati di Kalbar, mengaku sulit untuk memenuhi keinginan Kemendagri agar menyelesaikan wajib e-KTP yang belum terekam per 30 September 2016. Pasalnya, kabupaten yang dipimpinnya itu bukan seperti Jakarta atau Bandung yang wilayahnya mudah dijangkau.
Apalagi, peralatan yang disiapkan Kemendagri dari tender yang triliunan rupiah se-Indonesia sensitif rusak dan tak gampang diperbaiki.”Saya rasa sulit sekali target untuk dipenuhi atau dicapai. Karena, kerusakan alat ini pun terjadi sudah kurang lebih dari satu tahun terakhir,” ungkap Jarot menjawab Rakyat Kalbar, Selasa (23/8).
Maka, sembilan alat perekaman KTP elektronik di Kabupaten Sintang, yang rusak serius di era Bupati Milton Crosby, teronggok begitu saja. Spare part atau equipment tak bisa ditemukan di Pasar Inpres Sintang, tentu saja. Belum lagi geografis Kabupaten Sintang yang luas dan juga cukup sulit dijangkau.
“Dari 14 kecamatan yang ada, semuanya jauh dari pusat kota. Belum lagi kondisi infrastruktur kita yang masih belum memadai, sehingga berdampak pada pelayanan e-KTP,” jelasnya.
Namun begitu, selaku Kepala Daerah, ia tetap akan berupaya mengambil langkah-langkah menyelesaikan target yang ditetapkan oleh Kemendagri. “Kita akan berupaya untuk jemput bola. Namun dengan segala keterbatasan tadi, kita perkirakan pada saat deadline, Pemerintah Sintang baru bisa melayani 40 persen dari sisa wajib e-KTP yang belum terekam,” ujar Jarot.
Yang pasti, Pemerintah Sintang sangat mendukung apa yang menjadi program Pemerintah Pusat. “Kita dukung semua, karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah saling bersinergi sehingga setiap program yang dicanangkan dapat tercapai,” terangnya.
Karena itu, mantan Wakil Bupati yang sudah melanglang ke seluruh wilayahnya ini mengimbau seluruh masyarakat Sintang untuk segera melakukan perekaman data dirinya di tingkat kecamatan atau di tingkat kabupaten. Yakni di Kantor Disdukcapil Sintang. “Bagi yang belum segeralah lakukan perekaman,” pinta Jarot.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mohamad iQbaL