eQuator.co.id – Sambas-RK. Jajaran Sat Reskrim Polres Sambas menciduk FT, 44, di kediamannya di Desa Sebatuan, Pemangkat, Minggu (21/8). Ibu rumah tangga itu merupakan pengedar Narkoba jenis sabu.
Dari tangan FT, polisi menyita 32 klip kecil sabu. Wanita ini diringkus, setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di Pemangkat.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto menjelaskan, warga curiga karena kediaman FT sering didatangi tamu tak dikenal (bukan warga setempat), baik laki-laki maupun perempuan. Khususnya pada malam hari. Kemudian warga melaporkan kecurigaannya itu ke kantor polisi.
“Jajaran Reskrim melakukan penyelidikan, mengintai gerak-gerik tersangka, serta melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Eko.
FT yang tak curiga sama sekali kalau pembeli itu polisi, langsung menuju kolong rumah tetangganya, tempat dia menyimpan sabu. Saat itulah polisi menyergapnya dan menyita barang bukti bungkusan plastik hitam yang berisi sabu.
“Setelah isi kantong plastic dibuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan 32 paket plastik kecil sabu,” tegas Eko.
Wanita tersebut langsung digelandang ke Mapolres Sambas. Kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba.
“Kita akan terus melakukan pengembangan dan serius memberantas Narkoba, termasuk tindak kriminal lainnya. Sekecil apapun informasi yang masuk, maka akan kita tindaklanjuti,” ujar Eko.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Melacak Bandar besar Narkoba yang menyuplai sabu kepada FT. “Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara,” tegas Eko. (edo)