Tak Kantongi IMB, Bangunan Tower Terancam Dibongkar

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Pembangunan tower jaringan 4G Telkomsel yang berlokasi di Desa Rasau Jaya Baru, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya menuai protes dari warga sekitar.

Diduga tak ada sosialisasi kepada warga serta dokumen yang dikantongi perusahaan dinilai janggal sehingga warga menggalang tanda tangan untuk membongkar pembangunan tower tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin mengapresiasi, penyegelan pembangunan tower yang dilakukan Dinas Cipta Karya Kabupaten Kubu Raya. Pasalnya secara aturan setiap bangunan termasuk pembangunan tower sebelum dibangun harus mengantongi izin terlebih dahulu.

“Kalau dibangun dulu baru mengurus izin, menurut saya itu adalah tindakan yang salah. Sehingga wajar saja jika dinas terkait melakukan penyegelan, karena ini masalahnya adalah aturan yang mau tidak mau harus dikedepankan,” tegasnya, Senin (23/8).

Jainal menambahkan, pada dasarnya DPRD Kabupaten Kubu Raya mendukung segala bentuk investasi yang masuk ke Kubu Raya. Namun, pihak investor yang masuk haruslah mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam Undang-undang termasuk izin mendirikan tower.

Menurutnya, memang berdasarkan aturan bangunan tower itu harus disegel. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya jangan mau kalah dengan perusahaan yang tak mau mengikuti aturan yang berlaku.

Apabila ada beberapa warga yang tidak menyetujui pembangunan tower tersebut, menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari masyarakat setempat. Apalagi sebelumnya perusahaan tidak melakukan sosialisasi pembangunan kepada masyarakat.

“Menurut hemat saya, sosialisasi kepada masyarakat harus dan memang wajib dilakukan kepada masyarakat. Apalagi sebagai masyarakat awam tentunya khawatir dengan radiasi dari tower atau kemungkinan lainnya jika tower itu mengalami tumbang,” paparnya. (sul)