eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Dinas Cipta Karya dan Kebersihan (CK) serta Satpol PP Kubu Raya batal menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Telkomsel yang dibangun PT Daya Mitra Telekomunikasi, group PT Telkom di Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Sabtu (20/8) siang.
Padahal sepanduk tanda penyegelan sudah dipasang di bagian tower MT-Pelabuhan Rasau Jaya tersebut. Namun Dinas CK dan Satpol PP melakukan penyegelan tanpa didasari surat.
Batalnya penyegelan ini, setelah perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi di Rasau Jaya mendatangi lokasi pembangunan tower. Usut punya usut, rupanya penyegelan itu tanpa surat perintah. Apalagi penyegelan itu dilakukan petugas tanpa seragam dan di luar jam dinas.
“Saya datang setelah dipanggil orang Cipta Karya, Pak Mochtar. Saya tanya, surat tugasnya mana. Katanya tidak ada, dengan alasan banyak kerjaan,” kata Sudirman Hamdi, Perwakilan PT Daya Mitra Telekomunikasi di Rasau Jaya kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (20/8) sore.
Lebih dikesalkan lagi, kata Sudirman, penyegelan itu dilakukan dahulu, sebelum memanggil pihak tower. “Ini artinya ada diskriminasi,” cetusnya.
Setelah sebentar berdialog antara pihak Dinas CK, pihak tower dan beberapa warga yang memprotes pembangunan tower tersebut, akhirnya, penyegelan itu dibatalkan. Tiga anggota Satpol PP tanpa seragam, dengan cepat menurunkan spanduk penyegelan itu. “Pihak mereka mengaku terlalu cepat (mengambil langkah), karena merespon laporan masyarakat dan khawatir berpolemik,” kata Sudirman.
Ia merasa, Dinas CK terima laporan yang salah. “Harusnya crosscheck dulu, jangan terima mentah-mentah. Dan jangan mentang-mentang ada kedekatan emosional dengan si pelapor. Kita tahu lah pelapor kan juga orang dinas,” bebernya.
Menurut Sudirman, jika saja penyegelan itu terus dilakukan tanpa aturan yang benar, maka dikhawatirkan akan merusak citra Dinas CK itu sendiri. Apalagi terpengaruh dengan perkataan LSM dan berita-berita yang tidak benar, serta sepihak. “Kita menghindari jangan sampai Dinas CK yang disalahkan. Intinya kami legowo saja kalau mau disegel. Disuruh berhenti kerja, ya kami berhenti. Asal sesuai dengan aturan. Karena lebih baik bicara data, daripada bicara bahasa warung kopi. Itu saya sarankan ke pihak yang mau menyegel,” katanya.
Merujuk soal data, lanjutnya, pembangunan tower dengan tinggi 52 meter ini sudah diawali dengan data-data yang ada. Mulai data koordinat, data-data siapa saja yang masuk dalam radiasi tak berbahaya. Begitu juga data-data pihak mana saja yang memberi izin, dan rekomendasi pembangunan tower 4G pertama di Rasau Jaya tersebut. Dalam artian, sudah melengkapi data baru ada pembangunan. Bukan sebaliknya.
“Kita ikuti terus aturan dan maunya pihak-pihak terkait. Termasuk apa maunya pihak yang memprotes itu. Ya, soal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang lagi tahap pembuatan. Karena banyak tahapan yang dilewati. Ini tower, bukan bangunan gedung,” ujar Sudirman.
Untuk diketahui, kata Sudirman, sebuah tower itu bukan hanya menggunakan IMB saja, tapi juga Izin Membangun Menara (IMM).
“Kalau bicara soal IMB, panjang ceritanya. Apakah tower lainnya ada IMB dulu, baru bangun. Apakah yang nyegel rumahnya ada IMB, usaha warga yang protes ada IMB, kantor-kantor pemerintahan di Kubu Raya ada IMB nya? Tolong dicek. Karena semua di mata hukum sama dan adil,” tegasnya.
Meski demikian, kata Sudirman, pihaknya juga tidak bisa melarang, jika hanya tower yang tengah dibangunnya terus dipermasalahkan. “Kami mengalah saja, mungkin itu sudah tuntutan kerja mereka. Tapi mengalah bukan berarti diam, ingat itu,” tegasnya.
Tower ini, lanjut Sudirman, salah satu langkah untuk membantu program pemerintah dalam memajukan suatu daerah dibidang teknologi. “Karena sekarang apa-apa sudah pakai internet. Saya rasa pun jika tower itu sudah beroperasional, warga yang dekat-dekat lokasi yang duluan menikmati,” ucapnya.
Soal pemalsuan tanda tangan Camat yang diberitakan sepihak itu, kata Sudirman, ini urusan Camat. Biarkan Camat yang menjelaskan kejadian sebenarnya. “Kalau memang Pak Camat merasa tanda tangannya dipalsukan, silakan lapor ke polisi. Kalau maulah,” sindirnya.
Sebelumnya, Kasi Pengendalian Pembangunan Dinas CK Kubu Raya, Mochtar mengatakan, penyegelan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tak satupun dokumen yang dimiliki dalam pembangunan tower tersebut. “Malah ada dokumen yang disinyalir dipalsukan,” kata Mochtar usai menyegel tower tersebut.
Bahkan, kata Mochtar, Dinas Kominfo Kubu Raya juga tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan tower. “Hanya menunjukkan titik koordinat saja,” cetusnya. Makanya, kata Mochtar, sesuia dengan arahan pimpinan, secara tegas melakukan penyegelan pembangunan tower itu.
Untuk diketahui, infrastruktur tower dengan tinggi 52 meter yang dibangun di lokasi tersebut, sudah diperhitungkan kekuatannya berdasarkan perhitungan konsultan perencana. Kemudian berdasarkan pendapat dari Laboraturium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro Departemen Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung, tingkat intensitas radiasi di sekitar lokasi tower jauh di bawah batas ambang yang ditentukan oleh USA Federal Communication Commision (FCC). Sehingga dapat disimpulkan aman untuk kesehatan atau keselamatan mahluk hidup yang berada di sekitar lokasi tower. Dan tidak mengganggu frekuensi TV maupun radio AM dan FM.
Pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut, Joko Santoso menambahkan, apapun dampak yang terjadi akibat tower, dia bekerjasama dengan PT Daya Mitra Telekomunikasi akan bertanggungjawab dan ganti rugi sesuai ketentuan nilai jaminan asuransi yang berlaku, setelah adanya pembuktian yang dilakukan lembaga independen.
“Selagi bisa dibuktikan, kami akan tanggungjawab. Semua itu sudah kami buatkan surat perjanjian. Apalagi yang kurang? Saya dalam hal ini sebagai pemilik tanah tidak ada kaitan dengan dampak tower. Tapi karena ini masyarakat kita semua, saya akan bertanggungjawab, jika ada dampak dari tower tersebut,” tegas Joko. (oxa)