Mutilasi Anak, Petrus Dalam Keadaan Sadar

PASRAH. Petrus Bakus, Anggota Polres Melawi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi anak digiring petugas usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (20/7)

eQuator.co.id – Sintang-RK. Pengadilan Negeri (PN) Sintang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Berigadir Petrus Bakus, Senin (8/8).

Agenda perisidangan masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada tiga saksi, diantaranya istri terdakwa, Windri Hairin Yanti, 26.

Di hadapan majelis hakim, Windri menceritakan kronologi kejadian sadis yang dialami kedua buah hatinya. Dia mengatakan, kejadian sadis tersebut terjadi, Kamis atau malam Jumat, 25 Februari 2016 lalu. Saat kejadian, dirinya sedang tidur. Sekitar pukul 24.00 dinihari dia tiba-tiba terbangun, melihat suaminya membawa parang di hadapannya.

“Saat itu, saya bertanya, kenapa kau? Mau bunuh aku ya? Jawab Bakus, ya. Sebelum bunuh saya, saya mau lihat anak saya dulu. Kata Bakus, anak kita sudah tidak ada. Dan saya lihat anak-anak sudah tidak bernyawa. Dengan kondisi kedua lengan dan kakinya sudah terpisah dari badannya, di depan pintu kamar,” cerita Windri bercucuran air mata di ruang sidang PN Sintang.

Melihat itu, Windri mengaku langsung memeluk terdakwa, sembari bertanya, apakah terdakwa sadar melakukan perbuatannya. “Bakus mengatakan, Sadar. Dan mengatakan, kalau kedua anak kita sudah ikhlas. Dan perbuatan itu atas perintah Tuhan,” ungkap Windri lagi.

Setelah itu, Windri haus. Dia meminta air minum kepada terdakwa. Dan terdakwa bertanya, apakah mau ambil sendiri, atau diambilkan?

“Saya bilang ambilkan. Setalah melihat Bakus tidak di depan saya. Lalu, saya keluar ke jalan dan teriak minta tolong. Tetangga saya, Pak Sukadi bangun. Saya lari ke rumah Pak Sukadi. Saya bilang tolong saya, Dian dan Olah (panggilan kedua anaknya) sudah tidak ada, dan Pak Sukadi langsung keluar,” jelas Windiri.

Pada malam kejadian, Windri mengaku memang tidak tidur sekamar bersama kedua anaknya, lantaran marah dengan suaminya. “Saya marah dengan Bakus, karena, kedua anak saya tersebut dimandikan ayahnya malam hari. Kalau hari-hari anak-anak saya tidur sama saya,” ujarnya.

Sekitar beberapa hari sebelum kejadian, Windri menceritakan, almarhum anak keduanya sempat bertanya aneh kepadanya. “Beberapa hari sebelum kejadian itu, anak kedua saya sempat bilang ke saya. Mama mau dibunuh. Saya tanya siapa yang mau bunuh mama, anak saya bilang, papa. Kemudian anak saya juga bilang, mama, kalau kita mati, berarti kita dikubur seperti kakek ya. Jawab saya iya. Setelah itu tak saya hiraukan lagi,” katanya.

Dalam kesaksian Windri, majelis hakim mempertanyakan soal hubungan keluarganya sebelum kejadian. Windri mengaku, memang sudah terjadi keretakan.

Salah satu permasalah keretakan rumah tannganya, lantaran cemburu. Karena sering membaca pesan singkat dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya di handphone Bakus.

Bahkan, Windri sudah pernah meminta cerai kepada terdakwa sebanyak dua kali. “Dua kali saya minta cerai, yaitu, sebelum saya ke Jawa dan sesudah pulang ke Jawa. Bakus bilang iya. Akan kembalikan saya kepada orangtua saya,” papar Windri.

Akibat keretakan rumah tangganya yang diduga hadirnya pihak ketiga, hubugungan biologis layaknya suami istri, antara terdakwa dan Windri, tak sepenuhnya terlayani. “Selama delapan bulan sebelum kejadian, hanya dua kali, melakukan hubungan,” aku Windri.

Selama menikah dengan Bakus, Windri mengaku tak pernah mendengar cerita masalalu Bakus yang aneh. “Paling Bakus hanya bererita tentang kehidupannya yang sulit pada zaman dulu,” ungkapnya.

JPU, Andi Tri Saputro menanyakan status kedua mendiang anak Windri dan Bakus, pasalnya, sebelum pernikahan tersebut terjadi, Windri mengaku dirinya hamil duluan, hingga Bakus mempersuntingnya sebagai istri. “Itu anak kami berdua,” kata Windri dengan tegas.

Penasihat hukum terdakwa, Samuel Sihotang dalam persidangan tersebut, turut mempertanyakan ditemukan foto laki-lagi disimpan Windri. Foto tersebut sempat diperlihatkan dalam persidangan kepada majelis hakim dan JPU.

Windri mengklarifikasi, bahwa foto laki-laki itu merupakan teman sahabat kecilnya. Dan foto itu, kata Windri, disimpannya dari sebelum dirinya menikah dengan Bakus. “Bakus juga tahu akan hal itu,” katanya.

Selain itu, fakta baru yang diungkapkan Windri dalam kesaksiannya di persidangan, sekitar beberapa hari sebelum kejadian sadis itu, dia sempat mendengar Bakus berteriak.

“Bakus berteriak, ‘Bajingan Kau’. Kejadian itu, tak sampai seminggu sebelum kejadian. Saya sempat bertanya, kenapa Pa? Kata Bakus, ‘Mereka ganggu saya’,” ungkap Windri.

Di sela-sela skorsing persidangan, JPU Andi Tri Saputro mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan istri terdakwa, tidak ada fakta yang menyatakan bahwa Bakus mengalami gangguan jiwa.

“Teman-teman media juga mengetahui, di persidangan tadi, hanya terungkap fakta keretakan rumah tangga terdakwa dengan istrinya,” Andi Tri Saputro.

Selaku JPU, Andi Tri Saputro menegaskan, pihaknya akan membuktikan dakwaannya, sesuai perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa kedua anakanya tersebut.

 

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Hamka Saptono