Langgar Perda, 53 Lapak PKL Ditertibkan

Penertiban Lapak. Satpol PP Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban terhadap 53 Lapak PKL di sepanjang ruas Jalan Adi Sucipto, Selasa (2/8). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Sebanyak 53 bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di sepanjang ruas Jalan Adi Sucipto langgar Peraturan Daerah (Perda) sehingga terpaksa ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Selasa (2/8) pagi.

Eksekusi yang dilakukan tim gabungan Satpol PP ini berjalan lancar. Pembongkaran terhadap puluhan bangunan lapak PKL tersebut berdasarkan surat peringatan 1 dan 2 yang telah dilayangkan Satpol PP kepada puluhan pedagang yang berjualan di sepanjang ruas jalan Adi Sucipto.

Pembongkaran yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polsek Sungai Raya dan personil TNI AD tersebut sempat menuai protes dari pedagang yang tidak terima bangunan lapak mereka dibongkar.

“Kami sangat menyayangkan pembongkaran yang dilakukan Pol PP ini. Walaupun sudah diberi SP, namun bukan berarti harus langsung dibongkar tanpa ada solusi. Karena kami membuat lapak-lapak tidak di atas fasum, tapi kenapa malah dibongkar,” tegas Anwar kesal.

Menurutnya, pemerintah harus bisa adil terhadap masyarakat kecil dan tidak semena-mena. “Kalaupun mau dibongkar setidaknya Pemda sudah menyediakan tempat untuk PKL, tapi kenyataannya tidak. Setelah dibongkar, selesai dan dibiarkan. PKL mau berjualan ke mana lagi. Apalagi ini sumber rezeki kami sehari-hari untuk menghidupi keluarga,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Fitria Fadly mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran terhadap 53 lapak, kios dan bangunan milik PKL telah diberikan surat peringatan 1 dan 2. Bahkan, mendekati hari untuk dieksekusi, pihaknya juga melayangkan surat imbauan kepada para pedagang agar segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan mereka. “Tapi tidak dipedulikan dan terpaksa kami bongkar paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sungai Raya, Suhari menambahkan, hanya menjalankan aturan yang ada, meskipun sebagian warga protes. Pedagang juga harus patuh terhadap peraturan daerah yang telah dibuat, karena apapun alasannya bangunan-bangunan lapak yang ada memang sudah melanggar fasilitas umum dan ketertiban umum.

“Kita sudah memberitahukan kepada para pedagang melalui aparatur RT dan RW yang ada untuk segera membongkar bangunan lapak mereka. Walaupun sudah ada yang dengan sukarela membongkar sendiri bangunan mereka, tapi kebanyakan juga yang tetap bertahan. Karena memang sudah melanggar aturan dan Undang-undang yang ada, terpaksa dibongkar,” ujar Suhari. (sul)