eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sakau, Fauzi, tak sadar dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak. Polisi meringkus pelaku jambret tersebut, ketika sedang asyik nyabu di Kampung Beting, Senin (1/8) dinihari.
Warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur tersebut melakukan aksinya menggunakan senjata tajam (Sajam) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pontianak. “Rekannya sudah kita tangkap. Fauzi ini DPO. Kita tangkap dia di Beting, saat itu yang bersangkutan sedang asyik mengonsumsi sabu,” jelas AKBP Veris Septiansyah, Waka Polresta Pontianak.
Fauzi tidak hanya mengonsumsi Narkoba. Dia juga melawan polisi, ketika hendak ditangkap. “Karena melawan, kita langsung lumpuhkan. Dari tangannya kita amankan Sajam dan handphone hasil kejahatannya,” ungkap Waka Polresta.
Aksi terakhir Fauzi di Jalan Sungai Raya Dalam, tak jauh dari Klinik Anugerah Bunda pada 1 Juni 2016 sekitar pukul 18.00. Dia bersama rekannya membuntuti korban.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa. Akan kita kembangkan kasusnya. Karena pelaku yang satu ini memiliki temannya lebih dari satu. Sehingga kita menyebutnya komplotan,” jelas Veris.
Fauzi dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya, maksimal sembilan tahun penjara.
Kepada wartawan Fauzi mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatannya untuk membeli Narkoba. “Saya membawa senjata tajam saat beraksi. Namun belum pernah melukai korban. Saya cuma rampas saja barang-barangnya,” katanya.
Fauzi tak hanya memilih wanita menjadi sasaran empuknya. Tetapi pria pun dijadikan korbannya. “Laki-laki dan perempuan kami ambil barangnya. Dan itu dilihat dari kesempatan yang ada,” jelasnya. (zrn)