eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi pencurian AC outdoor di Hotel Aston, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan pada Kamis (28/7) pukul 10.00 WIB terungkap. Pencurinya bernama Sahar.
Ia membengkas mesin AC yang terletak di bagian luar Hotel Aston tersebut. Tepatnya di bawah tangga pintu masuk hotel dari Gang Kedah. Atas kejadian ini, pihak hotel mengalami kerugian Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Markas Polsekta Pontianak Selatan.
Polisi cuma butuh lima jam mengungkap kasus ini. Dua jam setelah kejadian, identitas Sahar sudah diketahui. Tepat pukul 15.00 WIB, dia dibekuk di Gang Hidayah.
“Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa satu buah spanah (kunci Inggris) dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana pencurian. Sahar beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Ridho Hidayat kepada sejumlah wartawan, Jumat (28/7).
Setakat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap Sahar. “Untuk tahu apakah ada TKP lain atau tidak,” terangnya.
Sahar pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas gangguan Kamtibmas yang terjadi lingkungannya. Setidaknya dengan kepedulian yang ada di lingkungan, angka kejahatan dapat ditekan,” pungkas Ridho. (zrn)