Ada Patok PT. SAP di Tengah Pemukiman Warga

Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menujukkan patok di tengah pemukiman warga--ist

eQuator – SANGGAU-RK. Warga dusun Embangai Hilir, desa Belungai Dalam, kecamatan Toba resah dengan pemasangan patok milik PT. Surya Agro Palma (SAP) yang dipasang petugas dari Badan Pertanahan Nasional RI di tengah pemukiman mereka.
“Pihak PT Surya Agro Palma maupun pihak BPN tidak ada sosialisasi langsung kepada masyarakat sehingga pemasangan patok tidak sesuai dengan tujuan pemberian hak guna usaha. Itu yang membuat masyarakat khawatir dengan keberadaan patok di tengah kampung, ” kata tokoh pemuda kecamatan Toba, Paskalianus Kiwi SH usai audiensi bersama Ketua DPRD Sanggau, perwakilan PT. SAP, BPN, beserta warga setempat, jajaran Polsek Toba, di dusun Embangai Hilir, desa Belungai Dalam, kecamatan Toba, Sabtu (31/10).
Tidak hanya di tengah kampung, pemasangan patok juga dilakukan di lahan pertanian warga, pinggiran sungai yang hampir kurang lebih lima meter jaraknya dari sungai. “Apalagi sungai tersebut merupakan satu-satunya aliran sungai yang langsung digunakan masyarakt untuk minum,mandi ,dan keperluan sehari hari,” ujarnya.
Masyarakat tidak ingin hal ini menjadi permasalahan ke depannya. Ia menambahkan, seharusnya pihak BPN maupun PT Surya Agro Palma sebelum melakukan kegiatan pemasangan patok untuk pengukuran dan pemetaan kadastral (batas ruang gerak perusahaan) dari Kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional harus menyosialisasikan langsung pada masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional (SE. KBPN) No. 5/SE/VI/2014 tentang petunjuk beberapa ketentuan teknis permohonan penetapan hak atas tanah dan Pelayanan Pertanahan lainnya, berdasarkan poin ke 5 huruf (r) berbunyi: Terhadap bidang tanah yang dimohon perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak atas tanah harus dilakukan pengukuran ulang dan apabila terdapat penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian hak agar dikeluarkan dari bidang tanah yang dimohon (ENCLAVE).
“Dari dasar itu lah masyarakat resah dengan peletakan patok yang tidak sesuai peraturan yang ada, Masyrakat berharap kepada DPRD kabupaten sanggau untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” tambahnya.
Konsultan BPN RI yang membantu perusahaan memasang patok, Poltak Sahalah Rianto Doloksaribu mengaku bertugas sejak dua bulan lalu. Pihaknya pun sudah menjelaskan terkait mengapa di pasang patok tersebut. Bahkanya dirinya menganggap itu hal yang lucu masyarakat kok tidak mengetahui ada pemasangan patok.
“Setiap kami pasang patok kami jelaskan patok itu untuk apa ke beberapa warga disana,” akunya.
Lanjutnya, bahwa daerah yang dianaliasa citra satelit, ternyata daerah tersebut tidak layak dijadikan HCP. Ketimbang luasan lahan itu sia-sia, maka diarahkan untuk wilayah yang efektif. Kemudian direvisi sehingga BPN RI mengirimkan petugasnya pada 23 Oktober.
“Kami yang awalnya masang patok dan juga sudah dekat dengan masyarakat sekitar. Hanya saja permasalahan yang selanjutnya revisi dan meng-clear-kan batas kadastral (batas gerak perusahaan) agar tidak ada pelanggaran yang luas yang bisa mengakibatkan konflik. Itulah tujuan pemerintah memasang patok kadastral tersebut,” terangnya.
Patok Kadastral itu bertuliskan “PT SAP” dan dicat warna merah dengan kode nomor yang tertera. “Patok itu kami pasang di titik yang ditentukan dari kordinat GPS, ” katanya.
Ia menambahkan, daerah yang dipasang patok tersebut yang bagian daerah hutan lindung mengikuti bentuk. Misalnya bukit bentuknya agak lengkung, jadi masuk sesuai dengan lekukanya, begitu juga dengan aliran anak sugai.
“Jadi patok itu berdasarkan analisa, ditentukan titiknya berdasarkan informasi lapangan yang pihaknya buat sebelumnya. Makanya patok yang kami pasang ada di bawah pohon durian, tepi sungai, dibawah kaki gunung dan ada ladang, kemudian ada perumahan, ” jelasnya.
Ditegaskannya lagi, patok itu merupakan patok kadastral dan bukan hak milik, tapi batasan ruang gerak perusahaan. “Rumusan kita, setelah kadastral ini ditentukan. Artinya bukan milik perusahaan. Yang boleh dijadikan lahan sawit oleh perusahaan adalah HGU,” jelasnya.
Senior Estate Manajer PT. SAP Robet, yang hadir dalam audiensi Menambahkan, pemasangan patok merupakan survei awal untuk proses kadastral sesuai dengan izin awal yang diserahkan Bupati.
“Kalau di dalam izin itu ternyata ada kampung, ada sumber air, ada tempat makam dan segala macam yang dijaga, silahkan bapak Kades melaui Camat sampaikan ke pihak perusahaan untuk di verifikasi. Cuma salahnya kami tidak sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait patok itu,” tambahnya.

Laporan: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.