Speed Gun Bisa Jadi Solusi

SURVEI LOKASI. Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Wahyu Jati Wibowo (pet putih) dan beberapa anggotanya turun ke Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya di titik rawan kecelakaan untuk melakukan survei dan percobaan pengamatan batas kecepatan maksimal, Selasa (26/7) siang-OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polisi punya solusi untuk menekan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya. Satuan Lantas Polresta Pontianak akan melakukan penegakan hukum bersenjatakan Speed Gun (alat pendeteksi kecepatan).

“Terutama untuk kendaraan roda empat ke atas. Mengingat, pengamatan kita selama ini, kecepatan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutur Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kepala Satuan Lantas Polresta Pontianak, kepada Rakyat Kalbar, Senin (25/7) sore.

Padahal, di Jalan Trans Kalimantan sudah ada rambu-rambu batas kecepatan maksimal yang terpasang di beberapa titik. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan hukum bagi pelanggar melalui proses dan tahapan.

“Dimulai dengan upaya preemtif maupun preventif. Kita akan sosialisasikan dulu, mulai dari pemasangan papan imbauan di titik yang dinilai sering terjadi pelanggaran kecepatan maksimal, kemudian giat-giat patroli, hingga penegakan hukum batas kecepatan maksimal sesuai dengan rambu yang sudah ditentukan di jalan tersebut,” papar dia.

Sejumlah rambu yang terpasang, Wahyu melanjutkan, dengan batas kecepatan maksimal 40 KM perjam atau 60 KM perjam. Seharusnya, pengendara tidak boleh mengendarai kendaraannya dengan kecepatan lebih dari ketentuan itu.

“Faktanya, selama ini yang kita amati, rambu batas kecepatan maksimal itu tidak diindahkan,” ucapnya.

Teknis penerapan penegakan hukum terhadap kecepatan kendaraan ini, selain menggunakan peralatan Speed Gun, juga dengan cara manual. “Manual itu maksudnya pengamatan petugas. Nantinya, petugas yang berada di titik A menghubungi titik B untuk menyesuaikan berapa waktu yang diperlukan untuk menempuh jarak dari titik A menuju B. Dari situ kan ketahuan,” papar Wahyu.

Penerapan solusi ini nantinya bermetode selektif prioritas. Dalam arti dilakukan di titik-titik yang kerap terjadi kecelakaan dan pada jam-jam yang diduga sering terjadi pelanggaran batas kecepatan maksimal. “Hal ini akan kita lakukan secara berkala berdasarkan analisa tim kita,” tukasnya.

Dan, dia tak mau manja. Meski terkendala keterbatasan personil, letak geografis, dan perlengkapan, Wahyu menganggap bukan permasalahan berarti bagi satuannya meminimalisir Laka Lantas.

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin. Dengan catatan, tadi itu, kita selektif prioritas,” tegasnya.

Apa yang dikatakan Wahyu bukan omong doank (Omdo). Beberapa pekan terakhir, dia dan anggotanya memang kerap turun ke Jalan Trans Kalimantan. Patroli teranyar Sat Lantas Polresta Pontianak di sana pada Selasa (26/7) siang.

Di titik rawan kecelakaan, Wahyu dan kawan-kawan melakukan survei dan uji coba pengamatan batas kecepatan maksimal. Nantinya, jika upaya penegakaan hukum ini direalisasikan, setiap pelanggar batas kecepatan maksimal dapat dijerat Pasal 287 Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL