Akibat Nyetrum Ikan di Sungai, Diganjar Lima Tahun Penjara

NYETRUM IKAN. Kapolresta Kombes Iwan Imam Susilo memperlihatkan Hotib beserta barang bukti kejahatannya di hadapan wartawan, Senin (25/7). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Inilah akibatnya menyetrum ikan di sungai, hingga menghilangkan tiga nyawa warga Desa Penempatan, Kuala Mandor B, Kubu Raya, Rabu (21/7) dinihari lalu.

Hotib, pelaku yang menenggelamkan kabel listrik di sungai, diganjar hukuman lima tahun penjara. “Hotib kita jerat dengan pasal 359 KUHP, ancamannya lima tahun penjara. Saat ini Hotip sudah kita tahan,” tegas Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Senin (25/7).

Hotib dianggap lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Yang bersangkutan tidak ada niat untuk menyetrum orang. Tetapi menyetrum ikan. Namun kabel listrik yang mengalirkan arus listrik itu ditinggalkan di sungai. Sehingga membuat warga yang tidak tahu menjadi korbannya,” ungkap Kombes Iwan.

Hotib mengakui perbuatannya. Berawal dari membawa kabel listrik, kemudian dicantolan ke tegangan tinggi listrik PLN. “Ini dilakukan tersangka usai magrib. Kemudian kabel listrik yang dialirkan ke sungai untuk menyetrum ikan itu ditinggalkan begitu saja,” jelas Kapolres.

Karena kelalaiannya itu, tiga nyawa melayang. “Saat ini sedang kita lakukan pemberkasan, guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Iwan. (zrn)