Kejati Kalbar Rilis Penanganan Tipikor, Enam Bulan Kerugian Negara Rp67 Miliar

Ilustrasi Korupsi

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Memasuki semester dua 2016, Kejaksaan Tinggi (Kejati) merilis hasil kerjanya selama pertengahan tahun, Kamis (21/7). Mulai dari Bidang Tindak Pidana Khusus dan Umum, hingga Bidang Pengawasan Internal Kejati.
Bidang tindak pidana khusus, dari 16 perkara yang diselesaikan, Kejati menghitung ada Rp67,47 milliar total kerugian negara. Kejati juga melakukan penahanan terhadap 29 tersangka.
Kejati melansir lanjutan kasus pengerjaan kantor bupati Melawi. Kasus pembangunan kantor Bupati Melawi kini masuk babak baru. Kejati menahan tersangka berinisial D. Penahanan ini berlaku selama 20 hari. Pelaku D ditempatkan di Rutan Klas II A Pontianak. Dia sebelumnya menjabat staf teknis pelaksanaan pekerjaan gedung kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2008.
Kejati juga melakukan penyerahan tersangka kasus yang sama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Ada dua tersangka, berinisial GR selaku pengguna jasa PT Ersa Ariyasa Utama dan FJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.
Kasus lainnya, Kejati melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Terdakwa berinisial T, direktur CV Multi Agro Prima. Terdakwa US dan PK pada kasus pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) Kubu Raya tahun 2014.

Selain itu, menetapkan tersangka baru, kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kalbar program UPSUS tahun 2015. Tersangka berinisial NF, selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kalbar.

Kemudian tersangka baru kasus penyimpangan penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kubu Raya. Kemudian melimpahkan ZA, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kubu Raya tahun 2013.
“Itu adalah kegiatan-kegiatan terkait peningkatan kinerja kita. Ini semua kita lakukan hari ini,” kata Warih Sadono, Kepala Kejati Kalbar.

Dalam bidang intelejen, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) melakukan pendampingan terhadap lima instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kalbar. Kelima intitusi tersebut, PT PLN Persero, PTPN XIII, Ristekdikti Untan, Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII dan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Bidang Intelejen juga mengeluarkan surat cekal terhadap Daniel alias Ateng dan Prasetyo Gow alias Asong. Prasetyo juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain surat cekal baru, Kejati juga memperpanjang surat cekal atas nama Cho Yuan Ho terkait perkara perdagangan orang. “Untuk DPO (daftar pencarian orang) ini, kita bekerjasama dengan pihak terkait, agar informasinya disebar hingga ke tingkat RT,” kata Warih Sadono.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati menangani 1.962 perkara. Ditilik menggunakan persentase, perkara paling banyak, terkait Narkotika lebih dari setengahnya. Kejati mengkaji ada sebuah kasus yang menarik perhatian masyarakat. Kasus mutilasi anak yang dilakukan oleh Brigadir Petrus Bakus di Melawi.

Perkara menarik lainnya, ilegal fishing. Kasus ini meningkat hingga 21 perkara. “Kalbar itu penyumbang paling banyak kasus ilegal fishing,” ungkap Warih Sadono.
Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan kegiatan berupa pembuatan MoU dengan pihak-pihak terkait, pelayanan hukum, serta memberikan pertimbangan hukum.
Tidak hanya dengan pihak luar, Kejati juga melakukannya ke dalam organisasinya sendiri, yakni pemeriksaan terhadap jaksa. Ada tiga pejabat kejaksaan yang sedang diperiksa. OH, seorang Jaksa Funfsional pada Kejari Putussibau. OH diduga melanggar disiplin. Pelaku tindak indisipliner lainnya, AS dan BS. AS, pegawai di Kejati Kalbar dan BS pegawai Kejari Pontianak.
“Kita harap ke depannya bisa lebih baik. Seperti bisa segera selesaikan kasus yang masih nunggak,” ujar Warih.

Laporan: Marselina Evy

Editor: Hamka Saptono