Warga Main Judi di Rumah Pak RT

REMI BOKS. Polisi memperlihatkan kartu remi boks yang dipakai untuk berjudi di rumah Pak RT Gang Irian, Jalan Tanjungpura, Sabtu (16/7) dinihari. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lima warga berkumpul di rumah Ketua RT 03 RW 04 Gang Irian, Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan tiba-tiba digerebek dan diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak, Sabtu (16/7) dinihari.

Kelima warga itu main judi di rumah Pak RT bernama Bahtiar. Warga yang bermain judi itu tak dapat melarikan diri. Saat digerebek, mereka sedang memegang kartu remi boks. Pak RT selaku penyedia tempat ikut digelandang. Polisi juga menyita uang Rp2,7 juta dan belasan kotak kartu remi boks.

“Ini baru pertama kali. Awalnya main biasa saja. Tidak pernah pakai uang. Biasa lah warga ngumpul duduk bersama di rumah, sekalian jaga malam,” kelit Bahtiar.

Menurut Bahtiar, kebiasaan bermain kartu di rumahnya tersebut dilakukan sejak bulan puasa lalu. Namun tidak menggunakan uang. “Yang kalah bayar Rp20 ribu kepada yang menang, baru pertama kali ini saja dan langsung ditangkap,” jelasnya.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz mengaku ada short message service (SMS) yang dikirim ke HP jajarannya. Isi SMS itu bertuliskan tentang aktivitas perjudian di rumah Pak RT.

“Informasi itu langsung kita tindaklanjuti dan ternyata benar. Di sana telah terjadi tindak pidana perjudian remi boks,” kata AKP Aziz, Selasa (19/7).

Perwira yang pernah bertugas di Dit Reskrimsus Polda Kalbar ini menegaskan, permaianan judi remi boks tidak ada bandarnya, melainkan yang kalah bayar kepada yang menang. “Sistem mereka ini yang kalah bayar. Jadi semuanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (zrn)