eQuator – Mempawah. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mempawah tidak mampu merealisasikan pelayanan maksimal bagi orang gila (Orgil) telantar miskin di jalanan. Salah satunya, agar bisa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) harus sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Begitu penegasan Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Mempawah, Heru Agung Yuawana Adi. Dia mengatakan, setiap orang gangguan jiwa terlantar dan miskin ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Penanganannya melalui penertiban selalu dilakukan dengan membawanya ke RSJ Budug di Kota Singkawang. “Dalam aturannya, biaya pengobatan mereka akan ditanggung BPJS. Sehingga kita harus membuatkan laporan untuk BPJS,” jelasnya, Minggu (1/11).
Ia mengungkapkan, para penyandang gangguan kejiwaan sering kali tidak memiliki keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembuatan BPJS Kesehatan. Saat ini jumlah orgil telantar dan miskin berkisar 37 orang. “Dari keseluruhan total pengidap gangguan kejiwaan, 6 orang masih dalam proses pengurusan BPJS,” ungkapnya.
Padahal Undang-undang Dasar 1945 telah menegaskan, kaum miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Namun di lain sisi, penanganan terhadap orang yang mengalami sakit jiwa telantar miskin di jalanan sulit untuk direalisasikan sepenuhnya, karena terkendala beberapa faktor. Salah satunya, orgil tidak memiliki keluarga saat telah dikembalikan oleh RSJ. “Bahkan kemungkinan besar mereka akan kembali ke jalanan, karena tidak adanya penampungan,” ujarnya. (sky)