eQuator.co.id – Pontianak-RK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya bangkrut alias pailit. Sesuai putusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep 112/D.05/2013 tertanggal 18 Oktober 2013, perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala OJK Kalbar, Asep Ruswandi dalam siaran persnya, Jumat (15/7). “Ini menidaklanjuti siaran pers OJK pada 15 Juni 2016 dan 23 Juni 2016 terkait penyelesaian kewajiban kepada kreditur dan pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit),” kata Asep.
Berdasarkan undang-undang, perusahaan asuransi itu harus melakukan penyelesaian kewajiban kepada kreditur, pemegang polis dan pihak lain. Sebagaimana ditetapkan pengadilan.
“Bahwa OJK tidak melakukan proses penyelesaian kewajiban dari PT Asuransi Jiwa bumi asih Jaya (dalam pailit) yang dimaksud,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Yaitu Lukman Sembada (Telp: 08179926268/081299230909), Raymond Bonggar Pardede (Telp: 08161858734) dan Gindo Hutahaean (Telp: 081322283378). “Jadi bagi masyarakat yang ingin menagih bisa langsung menghubungi ke nomor tersebut,” beber Asep.
Lebih lanjut, untuk membantu penyebarluasan pengumuman, kurator akan melakukan pertemuan dengan mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya hadir dalam rapat kreditur pertama.
“Ini akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Selain itu, kreditur dan pemegang polis juga diminta mengajukan tagihan kurator yang berkantor di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Officer Toer 6Th Jalan Letjen Soepeno Nomor 34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Dengan batas akhir pengajuan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB,” papar Asep.
Laporan: Fikri Akbar
Editor: Arman Hairiadi