eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dunia maya kembali diguncang oleh postingan akun pengguna jejaring social Facebook bernama Davara Derry. Dalam statusnya tertulis hinaan dan cacian terhadap Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).
Status yang ditulis Davara Derry tersebut diposting pada 7 Juli lalu. Postingan yang bertuliskan hinaan serta makian itu mencuri perhatian pengguna akun Facebook lainnya. Berbagai komentar berisi teguran, peringatan dan ketidakterimaan netizen atas postingan status Davara Derry pun bermunculan.
Bahkan seorang netizen dengan nama akun Yendi Yenzsen meminta sang pemilik akun untuk dihukum mati. “Hukum mati aja buat kau. Negara tetangga saja dihina prisidennya pasti marah, apa lgi lho orang Indonesia menghina presiden sendiri, otaknya di dengkul,” komentarnya pada postingan Davara Derry.
Sementara komentar lainnya, Prass Tyo, berharap si pemilik akun segera ditangkap. “Gila nih bocah, tunggu aja ya. Biarpun lari ke lubang semut, dalam waktu dekat, pasti ketangkap kau,” komentarnya.
Tak hanya menghina presiden, akun Facebook bernama Davara Derry juga memosting komentarnya yang berisi penghinaan kepada Polri. Postingan status yang ditulis itu, berisikan “Ketika akun facebook aku ini memang benar di bajak orang, seharusnya polisi menangkap aku untuk di hukum mati !!!. Tapi nyatanya polisi di dekat rumahku pun aku hina hina dan
bahkan ketakutan mati, kwkkwkwkwkw,”.
Pakar hukum pidana Kalimantan Barat Prof. Dr. Hermansyah, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait penebar kebencian, tepatnya penginaan yang dilakukan nitezen terhadap seorang pejabat atau kepala negara melalui facebook itu harus diproses hukum. Kepolisian dapat melakukan pengusutan atau penyelidikan. “Apa yang dilakukan netizen seperti ini, bukan menyampaikan aspirasi. Dan menyampaikan aspirasi itu, karena yang dilanggarnya adalah norma hukum dan norma lainnya, seperti agama,” jelas Hermansyah.
Bicara soal penegakan hukum terhadap seseorang yang melakukan penebar kebencian melalui jejaring sosial, dapat dijerat dengan KUHP maupun UU ITE.
“Pemilik akun Facebook itu dapat dijerat dengan UU ITE. Dalam KUHP sendiri juga sudah mengatur bagi seseorang yang menghina kepala negara, jelas dapat diproses hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menegaskan, netizen menghujat pejabat negara, termasuk presiden melalui akun facebook dapat ditindak dan diproses hukum. “Inilah yang disebut dengan penebar kebencian. Kita sedang menyelidiki siapa yang melakukan hal ini. Apakah masuk wilayah hukum Kalbar atau bukan? Jika bukan wilayah hukum Kalbar, maka kita akan koordinasikan dengan Polda terkait,” tegas Suhadi SW. (zrn)