Takut Perda Dibatalkan, Konsultasi ke Kemendagri

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hanya 19 peraturan daerah (Perda) akan dibahas dalam putusan DPRD Kalbar nomor 18 tahun 2015, tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kalbar tahun 2016.
“Ada 13 Raperda usulan eksekutif dan enam Raperda inisiatif DPRD Kalbar,” kata Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM, Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Senin (11/7).
Terkait Raperda usulan eksekutif, Christiandy berharap segera ditindaklanjuti oleh instansi pengusul, sesuai jadwal pengajuan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, 21 Juni 2016, Kemendagri telah mengumumkan pembatalan sebanyak 3.143 Perda. Termasuk lima Perda Kalbar.
Perda yang dibatalkan itu meliputi, Perda nomor 9 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Kalbar. Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain.

Kemudian Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah. Terakhir Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan Khusus Provinsi Kalbar, dan 64 Perda kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
“Guna menyikapi pembatalan lima Perda Kalbar tersebut, saat ini Biro Hukum Setda masih berkoordinasi dan mengklarifikasi ke Kemendagri,” jelas Christiandy.
Menurutnya, pembatalan lima Raperda Kalbar tersebut, secara legalitas masih tetap berlaku dan tetap bisa diimplementasikan. Karena masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Sekjen Kemendagri. “Belum manjadi ketetapan final yang dituangkan dalam Keputusan Kemendagri,” ungkapnya.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono