Kubu Raya-RK. Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali tidak melarang pejabat yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah dengan menggunakan mobil dinas (Mobdin).
“Saya tidak melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Namun jangan sampai saat berada di luar kota, mobil dinas itu malah dipinjamkan dengan keluarganya atau temannya,” ingat H Rusman Ali, Minggu (3/7).
Apabila mobdin tersebut mengalami kerusakan, Bupati menegaskan, maka pejabat yang bersangkutan harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya dengan biaya di luar perawatan rutin.
“Saya minta kepada pejabat yang akan pulang kampung menggunakan mobil dinas untuk lebih berhati-hati di jalan sehingga selamat sampai ke tempat tujuan,” imbaunya. (Sul)