eQuator.co.id – Pontianak-RK. Seekor buaya muara sepanjang lebih dari dua meter berhasil dievakuasi petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Senin (4/7).
Buaya itu merupakan penyerahan dari warga bernama Noviansyah, 30, asal Desa Kapur, Sungai Raya, Kubu Raya. “Berdasarkan pengakuan pemiliknya, buaya tersebut ditemukan di lokasi bongkaran pasir yang berada di Jalan Adisucipto, Sabtu (2/7) lalu,” kata Sustyo Iriono, Kepala BKSDA Kalbar.
Oleh Noviansyah, lanjut Sustyo, buaya itu ditangkap. Dikhawatirkan bisa mengganggu atau membahayakan warga sekitar. “Karena khawatir mengganggu, buaya itu ditangkap,” ujar Sustyo.
Kemudian, setelah ditangkap, foto buaya tersebut diunggah di jejaring media sosial dengan tujuan hendak dijual. Penggunggah atas nama akun Sur Yadi menyebutkan dalam postingannya, ‘yang mau beli buya, sila baru dapat nih’. Dari komentar-komentar di jejaring media itu tergambarkan banyak yang minat membeli buaya berjenis kelamin betina itu.
Menindaklanjuti postingan itu, tim SPORC kemudian bergerak cepat. Petugas berusaha mengevakuasi buaya tersebut. Senin siang, evakuasi pun berhasil dilakukan tanpa kendala.
“Saat ini buaya tersebut sudah dibawa ke Lembaga Konservasi Sinka Zoo Singkawang untuk dititip rawatkan,” ungkap Sustyo.
Sustyo menegaskan, kekayaan alam Indonesia harus dijaga. Upaya pemanfaatan harus dibarengi dengan upaya pelestarian yang sepadan.
Upaya tersebut dilakukan melalui perlindungan, penangkaran, dan perbaikan habitat. Oleh karena itu, kata dia, tindakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk kesenangan harus bisa dihentikan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi, segera menyerahkan kepada pihak balai untuk dievakuasi dan dikembalikan ke habitat aslinya,” imbaunya.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono