Karolin: Umumkan RS Gunakan Vaksin Palsu

Stok Kurang, Peluang Berbuat Jahat

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Beredarnya vaksin palsu disikapi serius Komisi IX DPR RI. Komisi yang membidangi kesehatan itu sudah melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan, serta BPOM RI, mengambil langkah bijak atas ditemukannya vaksin palsu.
“Kita meminta pemerintah memperbaiki sistem pengawasan vaksin,” ungkap dr. Karolin Margret Natasa, anggota Komisi IX DPR RI ditemui di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (30/6) malam.
Karolin mengatakan, Komisi IX juga meminta pemerintah menjamin ketersedian vaksin. Tujuannya untuk menutup peluang munculnya vaksin palsu.
“Kita minta segera mengidentifikasi, meninvetarisir wilayah-wilayah dan rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu. Agar nanti dapat diimbau kepada orangtua untuk melakukan vaksinasi ulang,” jelas legislator PDI Perjuangan itu.
Karolin menegaskan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) segera mengumumkan rumah sakit (RS) yang dalam uji sampel, ditemukan vaksin palsu. “Sehingga orangtua dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian, apakah anaknya perlu diulang atau tidak vaksinnya,” tegasnya.
Ternyata stok vaksin selama ini sering kosong. Artinya, pemerintah tidak menjamin ketersedian vaksin. Sehingga menciptakan peluang bagi penjahat menciptakan vaksin palsu.
“Justru saya melihatnya, ini kemungkinan bisa terjadi di tempat praktik swasta. Karena kalau di rumah sakit pemerintah, pengadaan vaksin melalui proses tender dan tersistem. Jadi kemungkinan kecil menggunakan vaksin palsu. Karena difasilitasi oleh lembaga kesehatan pemerintah,” ungkap Karolin.
Justru yang sulit diawasi adalah rumah sakit swasta. Biasanya membeli secara eceran. Dokter didatangi sales, kemudian disuguhkan kepada pasien. Proses pengawasannya bisa saja terlampaui.
Tujuan pemberian vaksin, mencegah anak-anak supaya tidak sakit. Beberapa penyakit berbahaya dapat dicegah menggunakan vaksin, seperti defteri, polio, sekarang ada hepatitis dan tifus.
“Kalau menggunakan vaksin palsu, resiko malah membuat anak-anak menjadi sakit. Berarti anak-anak atau bayi tidak terlindungi oleh penyakit-penyakit itu. Karena tidak terlindungi, penyakit-penyakit yang seharusnya sudah tidak ada di Indonesia, menjadi ada kembali,” tegas legislator Senayan dua periode ini.
Vaksin palsu menimbulkan kerugian bagi negara. Menteri Kesehatan (Menkes) seharusnya berpikir seperti itu. Vaksin dibuat seperti cairan infus. Apabila disuntikan, memang tidak menimbulkan masalah. Namun anak tidak terlindungi dari penyakit berbahaya.
“Belum lagi vaksin yang harus diberikan pada umur tertentu. Mana mungkin umur bisa balik lagi,” katanya.
Adanya pemalsuan vaksin, Karolin berharap pelaku dapat diberikan hukuman sebarat-beratnya. Kalau bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak. “Prinsip pencegahan harus dilakukan. Soal hukuman kita serahkan kepada aparatur hukum,” ujar Karolin.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono