eQuator.co.id – Sukadana-RK. Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Kecamatan Pulau Maya, Kayong Utara dengan hukuman 13 tahun penjara.
Ungkapan itu disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Syaeful Hartadi, Rabu (29/6). “Memang benar. Sesuai putusan PN Ketapang, Selasa (28/6). Hakim memvonis hukuman 13 tahun penjara terhadap tersangka JL, 45, ayah tiri korban,” kata Syaeful.
Korban merupakan siswi SMP di Pulau Maya yang kini hamil enam bulan, akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Menurut Syaeful, putusan hakim sudah cukup berat atas perbuatan tersangka yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anaknya. Walupun korban anak tirinya.
“Saya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali di Kayong Utara. Seperti yang dilakukan oleh Jl terhadap anaknya,” tegas Syaeful.
Proses persidangan berjalan lancer, sesuai yang diharapkan. Hanya saja usai persidagan, sempat terjadi keributan kecil, terkait putusan yang diterima tersangka. “Keluarga korban dan korbannya pun saya rasa cukup puas atas putusan yang ditetapkan hakim,” ucapnya.
Saat ini korban berada di kediaman bibinya. Sembari menuggu melahirkan, dia membantu bibinya membuat kue. Bahkan korban masih ingin kembali ke sekolah seperti biasa usai melahirkan nanti. Dan kalau memang itu bisa.
“Itu informasi yang saya dapat tentang korban. Dan memang saya rasa keinginan untuk kembali belajar masih cukup tinggi didalam dirinya (korban),” ujar Syaeful. (lud)