eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tak ada matinya upaya manusia mencari kekayaan dengan menempuh jalan pintas. Hanya untuk duit Rp20 juta, nasib orang banyak plus kelangsungan generasi penerus Indonesia yang sehat pun digadaikan kepada Bandar Narkotika Malaysia.
Senin (27/6) pagi, Polda Kalimantan Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 6,46 kilogram dan 39.730 ekstasi jenis happy five di Perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas. Dua orang tersangka, Ruston Nawawi (36 tahun) dan Deni Nurdiansyah (32 tahun) turut diamankan.
Rabu (29/6) pagi, di kantornya, Kapolda Brigjen Pol Musyafak memberikan keterangan pers terkait tangkapan narkotika berjumlah besar pertama dalam masa jabatannya. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sajingan, Minggu (26/6) sekitar pukul 23.00.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa ada yang menawarkan bayaran Rp50 juta jika mau menyeberangkan mobil melewati Border arah Biawak (Malaysia) ke Aruk (Sajingan, Sambas). “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian bekerja sama dengan informan untuk menerima tawaran tersebut,” tutur Musyafak.
Dilanjutkan mantan Kapolda Jambi ini, malam semakin larut dan berganti hari ke Senin (27/6). Namun, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara dua pembawa mobil dengan informan. Sekitar pukul 07.00, informan berhasil membawa mobil jenis Nissan X Trail warna silver berplat KB 1464 AL milik tersangka menyeberangi perbatasan. Sekitar pukul 08.30, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka.
“Anggota kemudian melakukan penyergapan dan menggeledah isi mobil itu,” lanjutnya.
Polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu sebanyak 6,46 kilogram. Semua terbungkus dalam enam kemasan kantong plastik. Selain sabu, polisi juga menemukan 39.730 butir Happy Five dalam kemasan plastik merah.
“Untuk mengelabui kepolisian, kedua jenis barang haram ini diselundupkan tersangka dalam box speaker yang diletakkan di bagian belakang mobil yang digunakan,” katanya.
Dua tersangka merupakan warga Pontianak Selatan dan Tenggara. Tersangka Ruston berperan sebagai sopir yang membawa Narkotika tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk. Sedangkan Deni merupakan rekan yang juga ditugaskan oleh bandar yang belum diketahui identitasnya untuk membawa barang tersebut ke Pontianak.
“Mereka berdua masuk ke Malaysia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada hari Sabtu (26/6) menggunakan mobil dan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Aruk,” jelas Musyafak.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, mereka diupah Rp20 juta oleh Si Bandar jika bisa meloloskan Narkotika asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia. Dan, penyelundupan ini sebelumnya pernah dilakukan awal Juni di jalur perbatasan yang sama. Tapi, modusnya berbeda. Narkotika dimasukkan ke dalam ransel. Polisi pun masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait peredaran barang yang dibawa tersangka pada saat itu.
Saat ini, polisi masih melakukan menyelidiki untuk mengungkap bandar utama yang memasok Narkotika tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ruston dan Deni terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TEMBAK MATI PELAKU
Kapolda Musyafak mengatakan, pada Hari Anti Narkoba Nasional (HANI) belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan untuk menembak pelaku-pelaku penyelundupan Narkotika. “Di sini pun saya perintahkan, khusus pelaku Narkoba untuk ditembak. Kalau nanti jaringan (kasus, red) ini berkembang, bila nanti (pelakunya,red) kabur, jajaran tidak perlu ragu. Tidak perlu dilumpuhkan, tembak mati juga nggak apa-apa,” tegasnya.
Sejauh ini, sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasan penyelundupan Narkotika, pihaknya bersama Gubernur Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura telah melakukan koordinasi untuk memperketat jalur-jalur perbatasan. “Narkoba sudah menjadi musuh yang harus kita perangi. Ini darurat sudah lama,” tutup Musyafak.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL