eQuator.co.id – Pontianak-RK. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Pontianak meringkus Dody, pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu di parkiran Mega Mall Jalan Achmad Yani, Pontianak Selatan, Jumat (24/6).
Polisi menyita 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam mobil Dody. Polisi juga menggeledah kediaman Dody di Komplek Permata Usaha nomor 20, Jalan Karet, Pontianak Barat dan menemukan Narkoba jenis sabu seberat 23 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital.
“Penangkapan yang kita lakukan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kita selidiki. TKP (tempat kejadian perkara) pertama di parkiran Mega Mall. Kedua di rumah sang pengedar,” jelas AKBP Veris Septiansyah, Wakapolresta Pontianak, Selasa (28/6).
Setelah menyita ribuan pil ekstasi dan sabu, Sat Narkoba menggelandang Dody ke Mapolresta Pontianak. “Kita terus lakukan pengembangan kasus, terkait asal usul Narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut,” ungkap AKBP Veris.
Dody mengaku mendapatkan ribuan butor pil ekstasi itu dari seseorang di Kota Singkawang atas nama Adi Tanaka. “Malam harinya, dengan cepat kita melakukan pengejaran terhadap Adi Tanaka. Sebelum kita melakukan penangkapan, kita terlebih dahulu melakukanj koordinasi Polres Singkawang,” papar Veris.
Polisi mendatangi rumah Adi Tanaka di Gang Kridasana Indah, Jalan Kridasana. “Adi berhasil kita tangkap di rumahnya. Kita sita barang bukti tujuh butir pil ekstasi dan buku tabungan miliknya, serta narkoba jenis sabu kurang lebih satu ons,” papar Veris.
Setelah melakukan penangkapan pengedar dan Bandar Narkoba di Kota Pontianak dan Kota Singkawang, polisi terus melakukan pengembangan. Polisi menyelidiki tujuan barang haram itu masuk ke Kota Pontianak. “Apakah ini jaringan internasional atau bukan, masih kita dalami,” ujarnya.
“Yang pasti barang haram dalam jumlah banyak ini akan diedarkan di Kota Pontianak, Ketapang dan Sanggau,” sambung Wakapolresta.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Paling singkat itu hukuman yang harus diberikan kepada mereka-mereka ini, yakni lima tahun penjara,” tegas Veris.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono