eQuator.co.id – Pontianak-RK. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Ramadan membongkar sindikat kejahatan, mulai dari perjudian, Narkoba, prostitusi, premanisme, petasan hingga minuman keras (Miras).
Polisi ungkap 13 kasus perjudian dengan 39 tersangka. Lima kasus Narkoba dengan tujuh tersangka. Paling banyak kasus prostitusi di Kota Pontianak. Jumlahnya 29 kasus yang ditangani selama Ramadan 58 tersangka. Sebanyak 38 pelaku dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dan 20 lainnya mendapat pembinaan dan penyuluhan.
Sedangkan premanisme ada 16 kasus dengan 18 tersangka. Pengungkapan petasan ditemukan 11 kasus. Kemudian untuk Miras terdapat 17 kasus dengan 16 tersangka. Jika ditotalkan secara keseluruhan, operasi Pekat mengungkap 91 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang. Sebanyak 27 pelaku penjual Miras dan petasan.
“Alhamdulillah berkat kerjasama anggota di lapangan dengan instansi pemerintah, pengungkapan kasus melebihi target yang ditentukan dalam operasi Pekat ini,” jelas AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Senin (27/6).
Menurut Iwan, dalam operasi Pekat, pengungkapan terbanyak adalah kasus prostitusi (non anak bawah umur). Banyak ditemukan pasangan di luar nikah yang berada berdua-duaan di dalam kamar hotel maupun indekos.
“Ini harus menjadi pekerjaan rumah (PR) oleh semua pihak, bagaimana kedepan kasus ini tidak terulang. Minimal hotel dan indekos tidak hanya memikirkan keuntungan. Tetapi juga harus selektif menerima tamu atau calon penghuni,” tegas Iwan.
Untuk kasus Narkoba, berdasarkan analisais polisi, kawasan yang dianggap sangat rawan menjadi tempat peredaran Narkoba, diantaranya Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur dan Jalan KomYos Sudarso, Pontianak Barat. “Kos-kosan pun sudah menjadi sasaran peredaran barang haram itu,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Walikota Pontianak, H. Sutarmidji, SH, M.Hum mengatakan, pemerintah mengapresiasi operasi Pekat yang dilakukan kepolisian. Lantaran dianggap mampu mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat yang meresahkan selama ini di Kota Pontianak.
“Pemerintah mendukung, salah satu buktinya, jika dulu Tipiring hanya dikenakan kepada pasangan di luar nikah yang ketangkap, sekarang pemilik kosnya pun dikenakan Tipiring,” tegas Sutarmidji.
Mengenai Kampung Beting, Sutarmidji menegaskan, pemerintah telah berupaya melakukan penataan mulai tahun ini hingga 2019 mendatang. Diharapkan penataan itu dapat merubah pandangan negatife.
“Walaupun operasi Pekat sudah berakhir, kami pemerintah akan melanjutkannya dengan melaksanakan razia sesering mungkin,” tgas Walikota Pontianak. (zrn)