
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Zaman sekarang tidak ada yang kebal hukum. Namun anehnya, masih saja ada yang mengaku jagoan, tingkahnya seperti preman dan merasa yakin hukum berpihak kepadanya.
Sebagaimana dialami Gunawan, SH. Dia dipukuli oleh pengusaha ekspedisi di Kota Pontianak berinisial Ti. Bahkan pemukulan dilakukan dua hari berturut-turut pada 14 dan 15 Juni 2016 lalu di kawasan Pasar Mawar.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Mapolresta Pontianak. Bahkan saya dua kali melaporkan pemukulan terhadap saya ini,” kata Gunawan, Minggu (26/6).
Kepada Rakyat Kalbar Gunawan bercerita, pemukulan terhadap dirinya berawal dari ditabraknya pagar rumahnya di kawasan Pasar Mawar. Gunawan menanyakan kepada Ti, terkait ditabraknya pagar rumahnya itu.
“Saya tanya baik-baik, dia malah marah dan memukul saya,” kata Gunawan yang sudah 20 tahun tinggal di kawasan Pasar Mawar itu. Sedangkan usaha ekspedisi milik Ti baru setahun lebih berada di kawasan tersebut.
Gunawan mengetahui pagar rumahnya ditabrak truk eskpidisi milik Ti. Karena ada saksi yang melihat, namanya Jubir. Saksi inilah yang memberitahu kepada Gunawan tentang siapa yang menabrak pagar rumahnya hingga rusak tersebut.
“Karena itu, saya mencoba menanyakan kepada Ti selaku pemilik ekspidisi. Tetapi dia malah bilang kepada saya, kamu sudah jago ya, kemudian dia memukul saya. Bahkan dia bilang kepada saya, kamu siapa yang beking? Silakan panggil siapa pun, tidak ada seorang polisi pun bisa menahan saya,” jelas Gunawan menirukan perkataan Ti.
Setelah memukul korban, Ti beranjak pergi. “Pemukulan ini terkadi pada 24 Juni 2016 lalu,”sambung Gunawan.
Kendati pelaku berkata demikian, seolah-olah semua polisi di Kota Pontianak ini temannya, namun Gunawan tetap mebuat laporan di Mapolresta Pontianak pada hari itu juga. Usai membuat laporan di Mapolresta Pontianak, keesokan harinya (15/6), Gunawan kembali dipukul oleh Ti.
“Jadi dua kali saya dipukul. Dia pukul gunakan tangan kosong tepat di kepala saya. Hasil visum menyatakan ada luka memar akibat pukulan itu,” ungkap Gunawan yang juga kembali melaporkan Ti untuk kedua kalinya ke Mapolresta Pontianak. Hingga saat ini Gunawan masih menunggu tindaklanjut dari proses hukum kepolisian. Dia berharap polisi bekerja profesional dan tetap memproses hukum Ti.
“Saya mempercayai kepolisian, saya harap tetap diproses hukum hingga sampai ke pengadilan. Supaya dia mendapatkan ganjaran atas apa yang dibuatnya itu,” harap Gunawan.
Gunawan mengaku mendapatkan informasi dari Polresta Pontianak, bahwa Ti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ti tidak ditahan, lantaran hanya dijerat penganiayaan ringan.
“Memang kasus ini penganiayaan ringan, dan pelakunya tidak dapat ditahan. Namun kasusnya harus tetap diproses. Karena saya tidak akan ada kata damai,” tegasnya. (zrn)