eQuator.co.id – Ketapang-RK. Jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang meringkus Jambret yang beraksi Maret lalu. Mahmud Amin alias Kamel, 23 dibekuk di rumahnya Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Delta Pawan, Senin (20/6) pukul 14.30 .
“Tersangka merupakan pelaku Jambret ibu Bhayangkari Polres Ketapang. Kejadiannya di depan dealer Yamaha Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang Maret lalu,” kata AKP Putra Pratama, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Selasa (21/6).
Kamel merampas handpone milik istri polisi. Ketika digeledah, polisi menyita beberapa barang bukti. Bukan hanya handphone, tetapi juga bong sabu dan sisa plastik klip sabu. “Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Putra.
Kamel merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia sudah tiga kali masuk penjara.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya pidana sembilan tahun penjara,” tegas Putra. (jay)