20 Juni THR Mulai Dibayar, Terlambat, Perusahaan Didenda 5 Persen

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Sejak Senin (20/6), seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mempawah wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Jika mengabaikan imbauan yang telah disampaikan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mempawah, perusahaan bakal disanksi denda 5 persen dari total THR karyawan.

Ketua DPRD Mempawah, Dr H Rahmad Satria SH MH mengingatkan, keterlambatan membayar THR kepada pekerja/buruh bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR. “Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” tegasnya.

Kewajiban membayar THR, papar Rahmad, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Senin (20/6).

Dia mengatakan, membayar THR merupakan kewajiban yang harus dipatuhi para pimpinan. “Besaran tunjangan sudah ada aturannya dari pemerintah pusat,” tutur legislator Partai Golkar ini.

Merujuk pada aturan tersebut, bagi karyawan/buruh yang bekerja selama 12 bulan terus-menerus mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upah, sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Sedangkan karyawan/buruh yang masa kerjanya sebulan dan seterusnya di bawah setahun, maka diberikan upah secara proporsional sesuai masa kerja dalam perhitungan. “Bagi para pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan kerja dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Rahmad mengingatkan, perusahaan harus bisa menyelesaikan kewajibannya paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. “Di Kabupaten Mempawah sudah ada aturan yang mengatur tentang Upah Minimun Kabupaten (UMK), dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Supaya hak pekerja benar-benar diberikan, Rahmad mendesak Dinsosnakertrans Mempawah mengawasi kebijakan tersebut. Sedangkan untuk libur Hari Raya Idulfitri, tergantung pada kesepakatan perusahaan dengan pekerja/buruh.“Kalau libur lebaran, semua diatur dalam ketentuan masing-masing perusahaan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Mempawah, Burhan mengaku telah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah agar membayarkan THR kepada karyawan mulai tanggal 20 Juni 2016. “Kita sudah berikan imbauan beberapa hari lalu, dan sudah kita sampaikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ucapnya.

Memang benar, kata Burhan, THR harus dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Idulfitri. “Alangkah lebih baiknya perusahaan memberikan THR karyawan sejak saat ini, agar para karyawan dapat menggunakan sesuai kebutuhan mereka,” sarannya.

Pembayaran THR keagamaan, jelas Burhan, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diperkuat dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dimana THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. “Kalau peraturan lama batasannya 3 bulan bekerja, namun peraturan yang baru batasannya 1 bulan THR harus diberikan secara terus-menerus,” ujarnya.

Sementara besaran THR, jelas Burhan, ditetapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau 1 tahun besarnya 1 bulan upah. “Kalau pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12,” timpalnya.
Sementara bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam masa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang dilakukan tersebut. “Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan  dinyatakan  dalam bentuk uang, sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja,” pungkasnya.

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto