eQuator.co.id – Pontianak-RK. Empat wanita dan tiga pria digerebek Tim Jatanras Polresta Pontianak, saat asyik bermain judi remi box di Gang Delima II, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat, Minggu (19/6) pukul 00.00.
Keempat wanita itu berinisial En, 48, Ya, 42, Ros, 52, dan Rus, 45. Sedangkan tiga prianya berinisial Tham, 53, Ek, 36, dan Is, 43. Polisi menyita barang bukti uang Rp300 ribu dan puluhan kotak kartu remi, termasuk yang sudah dipakai.
Seperti biasa, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat penyelidikan dilakukan, pertepatan dengan para pemain sedang asyik mengadu nasib di meja judi. “Jumlah total yang kita amankan dari TKP itu ada 13 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tujuh orang saja yang kita tetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya kita jadikan saksi,” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (20/6).
Menurut Kompol Andi Yul, saat dilakukan penggerebekan, para tersangka tidak berkutik. “Ketika mereka sedang main, langsung kita gerebek dan kita tangkap beserta barang buktinya. Tidak ada yang melarikan diri, karena mereka benar-benar tak bisa berkutik lagi,” ungkap Andi Yul.
Para pemain judi ini dijerat pasal 303 KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara. “Semuanya langsung kita tahan,” tegasnya.
Dua dari empat wanita yang dibekuk, mengaku ikut bermain remi boks. “Ia kami main remi boks. Yang kalah bayar Rp10 ribu,” ungkap tersangka.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, dia dan kawan-kawannya tak dapat lagi melakukan perlawanan. Mereka pasrah ditangkap polisi.
Para pejudi ini mengaku pasrah ketika harus merayakan Idul Fitri di ruang tahanan. “Tak apa lah, sekali-sekali lebaran dalam penjara,” ujar salah satu pejudi yang enggan disebutkan namanya. (zrn)