eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Jatanras Polresta Pontianak kembali menggagalkan peredaran kayu ilegal dari Kabupaten Ketapang ke Kota Pontianak. Lagi-lagi kayu ini ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang.
Ratusan batang kayu ilegal ini diangkut pelaku berinisial G, warga Kota Pontianak. Pelaku membawa ratusan batang kayu ilegal menggunakan pikap biru dengan nomor poisi T 8759 TJ. Namun saat diminta bukti keabsahan pengangkutan kayu dari Ketapang tersebut, G tak dapat menunjukkan selembar dokumen pun kepada polisi.
“Kita menangkap G dan kayu-kayunya dari Balai Bekuak (Ketapang) ini berkat informasi masyarakat,” kata AKP Kemas Abdul Azis, Wakasat Reskrim, Senin (20/6).
Menurut AKP Azis, setelah mendapatkan informasi, jajarannya melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Jalan Trans Kalimantan. Jalan tersebut merupakan akses menuju Ketapang-Pontianak melalui jalan darat.
“Sesuai dengan ciri-ciri mobil yang diinformasikan kepada kita, langsung dihentikan dan diperiksa. Memang tersangka tak dapat menunjukkan dokumen membawa kayu-kayu tersebut,” papar Azis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan G membawa kayu ilegal dari Ketapang untuk digunakan sendiri. Namun dia memiliki tempat penjualan kayu.
“Kita akan berkoordinasi degan ahli untuk kepentingan penyidikan. Saat ini barang bukti sudah berada di Mapolresta Pontianak, total 170 batang kayu jenis meranti,” katanya.
Pelaku G dijerat pasal 83 ayat 1 hurif d UU nomor 18 tahun 2013. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (zrn)