eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak, Muhyidin mengimbau kepada para pengusaha transportasi berbasis aplikasi untuk mendaftarkan pegawainya.
Hal tersebut guna memberikan jaminan perlindungan jika terjadi insiden kecelakaan. Apalagi waktu kerjanya yang tidak mengenal kondisi dan situasi.
“Harapan kami dengan masuknya mereka sebagai peserta maka mendapat perlindungan,” katanya, baru-baru ini.
Muhyidin menjelaskan, terdapat beberapa program yang bisa diikuti para pengendara terutama perlindungan dasar bagi para pekerja baik di sektor formal maupun informal, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.
“Untuk program jaminan pensiun belum diatur bagi pekerja sektor informal,” ujarnya.
Dikatakannya, bisnis transportasi berbasis online sedang marak tumbuh akhir-akhir ini, baik yang berbasis aplikasi maupun yang masih mengandalkan media sosial untuk menjaring konsumen. Bisnis semodel ini pun diprediksi kian tumbuh seiring dengan meningkatnya kesibukan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
“Dengan mengikutsertakan pengendaranya maka beban keluarga akan sedikit berkurang jika yang bersangkutan mendapatkan resiko sosial,” pungkas Muhyidin.
Pemberi kerja tidak harus mengeluarkan uang besar untuk memberikan perlindungan bagi pengendara. Seperti untuk program JKK dan Jaminan Kematian.
“Iuran dua program itu hanya Rp16.800. Sebaliknya jika ingin mengikutkan lagi dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) maka iuran yang disetorkan hanya Rp20 ribu saja,” demikian lemberi. (fik)