eQuator.co.id – Singkawang-RK. Dua bandar Narkoba diringkus Satuan Narkoba Polres Singkawang. Kedua pelaku itu pemain lama dan sudah lama menjadi target polisi.
Dialah Idris Agustio, warga Jalan Siaga, Roban dan Sonya, warga Sungai Bulan. Keduanya dibekuk di indekos Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Singkawang, Kamis (9/6) sekitar pukul 13.00.
“Sat Narkoba Polres Singkawang menerima telepon dari jaringan. Target Operasi (TO) tersangka Tio berada di kamar kost di Jalan Kalimantan bersama perempuan bernama Sonya,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Iwan Gunawan, Kamis (16/6).
Satres Narkoba Polres Singkawang beserta jajarannya menuju indekos. Setelah sampai di TKP salah satu anggota memanggil pemilik kost dan disaksikan keluarga pemilik kost. Kemudian melakukan pengeledahan di kamar nomor 18 yang ditempati tersangka Idris Agustio bersama Sonya.
Ditemukan barang bukti diantaranya satu botol plastik berisikan 11 paket yang diduga sabu. Satu kaleng bulat bekas rokok yang berisikan lima paket plastik yang diduga narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan tiga plastik klip berisi kode 10 (10,61 gram, 10,61 gram dan 10,58 gram), satu paket plastik berisikan klip didalamnya berisikan tiga plastik klip yang didalamnya diduga narkotika yang diduga jenis sabu (5,50 gram dan 4,97 gram). Selanjutnya satu paket plastik klip berisikan 4,50 gram, timbangan, sendok sabu, tiga bungkus klip transparan, uang Rp 2.570.000 dan enam unit handphone. Semua barang bukti beserta kedua pengedar itu digelandang ke Mapolres Singkawang. (hen)