eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Uang non gaji itu memang menjadi kewajiban setiap tahun dari perusahaan yang harus diberikan.
Kepala Dinas Sosnakertrans Kubu Raya, Nursyam Ibrahim menyebutkan, sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kubu Raya terkait dengan keharusan perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
“Surat Edaran yang telah disampaikan ke perusahaan itu harus dijalankan dengan adil dan benar. Ada sanksi yang bakal diberikan jika kewajiban itu tidak dijalankan,” tegasnya.
Nursyam menegaskan, THR itu harus diberikan kepada karyawan dua minggu sebelum Lebaran atau paling telat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
“Jika nantinya ada laporan bahwa ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR maka akan kami panggil pengusaha itu,” janjinya.
Menurutnya, seperti tahun lalu tidak ada kasus yang serius terkait dengan pemberian THR. Sepertinya semua perusahaan sudah mengetahui bahwa pemberian THR itu merupakan kewajiban.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe