Pontianak-RK. Terhitung Januari hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak mencatat telah terjadi 45 kasus kebakaran dengan 60 objek bangunan di Kota Pontianak. Bahkan ada satu kasus kebakaran menghanguskan lebih dari tiga bangunan.
“Sementara selama bulan puasa, sudah tujuh kali kebakaran. Berdasarkan pemantauan kami, rata-rata kebakaran pertama kali berada di atap bangunan,” ujar Edy Haryanto, Kepala Bidang (Kabid) Kebakaran BPBD Kota Pontianak, Kamis (16/6).
Ia menjelaskan, penyebab kebakaran sebagian besar oleh arus pendek listrik. Ini lantaran produk-produk yang dipakai untuk listrik, tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan tidak diakui oleh PLN.
“Harapan kita bagi pelaku atau penjual peralatan listrik haruslah yang SNI. Ini berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Yang kena dalam UU itu, orang yang menjual akhir yang bisa menyebabkan kebakaran,” jelasnya.
Edy meminta masyarakat untuk tertib menggunakan listrik. Jika ingin melakukan pemasangan atau tambah daya, harus dilakukan oleh orang yang ahli. Jangan merasa bisa menangani sendiri.
“Apalagi bangunan di Pontianak banyak bangunan kelas dua yang menggunakan kayu, dan mudah terbakar. Kami akan memantau semua bangunan pemerintah dan swasta, memiliki alat pemadam api ringan atau tidak. Lalu gudang yang sebagian besar listriknya hidup 24 jam juga,” demikian Edy.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi