Perusahaan Larang Karyawati Berhijab, Edi: Itu Bukan Aturan, Tapi Langgar HAM

AJAK BERHIJAB. Aksi Gerakan Menutup Aurat (GEMAR) ketika mengajak sekaligus membagikan 200 jilbab gratis kepada warga, beberapa waktu lalu dikegiatan car free day di Jalan Ahmad Yani. Dok

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setiap perusahaan tidak diperkenankan membuat aturan melarang karyawatinya menggunakan hijab. Itu bukan aturan, tapi sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),

“Di Pontianak tidak boleh ada larangan menggunakan jilbab, karena itu sudah melanggar HAM,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di ruang kerjanya, Senin (13/6).

Jika perusahaan sengaja membuat ketentuan melarang karyawatinya mengenakan kerudung, menurut Edi, itu sebenarnya bukanlah aturan, melainkan mencekal kaum muslimin menjalankan syariat agamanya. Perusahaan tersebut, katanya tidak cocok berada di Kota Pontianak.

“Tidak ada alasan kalau memang ada aturan seperti itu, orang mau beribadah dengan menggunakan jilbab, kenapa harus dilarang perusahaan,” katanya.

Pemkot, kata Edi belum menemukan perusahaan yang melarang karyawatinya mengenakan hijab. Jika ada, ia berjanji akan memberikan peringatan hingga penindakan tegas pada perusahaan tersebut.

“Larangan seperti itu tidak bisa diberlakukan, apakan lagi di Kota Pontianak penduduknya mayoritas muslim,” tegasnya.

Hanya saja, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak meminta masyarakat untuk melaporkannya dilengkapi dengan bukti konkrit agar mudah ditindak.

“Harus ada bukti tertulis kalau perusahaan yang dimaksudkan melarang menggunakan jilbab, karena kalau tidak ada yang malaporkan kita tidak akan tahu akan hal itu,” demikian Edi. (agn)