BPMPD Kubu Raya Dibawakan Peti Mati

Sengkarut Pemekaran Desa Kuala Tiga

Warga yang pro pemekaran Desa Kuala Dua membawa peti mati ke BPMPD sebagai simbol Undang-undang sudah mati serta dapat dikalahkan dengan kebijakan yang dinilai menghambat proses pemekaran. Istimewa for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Lagi-lagi warga Desa Kuala Dua yang mengatasnamakan Tim Pemekaran Desa mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kubu Raya, Jumat (4/5).

Kedatangan warga kali ini menagih janji Kepala BPMPD Kubu Raya, Sudiono Supyanto untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Desa, BPD maupun pihak terkait lainnya ihwal pemekaran Desa Kuala Dua menjadi Desa Kuala Tiga.

Sebelumnya seminggu lalu, warga hanya membawa batu nisan. Namun kali ini warga yang berjumlah sekitar 30-an orang membawa peti mati yang diletakkan di depan Kantor BPMPD Kubu Raya.

“Peti mati ini menggambarkan bahwa sepertinya Undang-undang sudah mati. Tidak dijalankan oleh BPMPD. Aspirasi kami tidak didengar. Masa Undang-undang bisa kalah dengan sebuah kebijakan,” tegas Ketua Tim Pemekaran Desa Kuala Dua, Anwar Abdul Samad.

Kebijakan yang dimaksud Anwar, yakni harus ada rekomendasi dari Kepala Desa induk untuk melakukan pemekaran desa. Sementara pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari berbagai regulasinya tidak ada satu kalimat pun yang mewajibkan hal itu.

“Ditambah lagi soal tapal batas Desa Kuala Dua yang belum selesai. Masa harus kami yang menyelesaikannya. Inikan sudah aneh. Padahal itu bukan ranah dan tugas kami. Apalagi sudah lama belum selesai. Inikan namanya ada pembiaran dari pihak terkait,” cetusnya.

Menurutnya, saat ini Desa Kuala Dua memiliki empat dusun. Yakni Dusun Keramat I, Keramat II, Karya I dan Dusun Karya II. Dengan jumlah penduduk sebanyak 28.144 jiwa yang terdiri dari 7.429 KK. Yang luas wilayahnya mencapai 46.870 KM persegi. “Jadi sudah layak dimekarkan,” paparnya.

Ia menambahkan, warga merasa kesal lantaran janji BPMPD untuk memfasilitasi dan memberikan jawaban final terhadap proses pemekaran hingga kini tak ada titik terang.

“Karena itu kami datang menagih janji itu. Tadi di pertemuan kami dijanjikan lagi seminggu ke depan akan difasilitasi. Sudah sembilan bulan kami sampaikan usulan, akan tetapi tidak ada kepastian,” terangnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPMPD Kubu Raya, Syahril Nur menilai, aksi warga membawa peti mati dan batu nisan sebagai bentuk mengingatkan pihaknya untuk lebih baik melayani masyarakat.

“Jika masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan maka hal yang wajar jika masyarakat membawa peti mati dan nisan ini,” ucapnya.

Terkait dengan kebijakan rekomendasi Kepala Desa, Syahril menambahkan, hal itu memang diperlukan. Ibarat jika seorang anak mau menikah maka harus meminta izin restu dari orangtuanya dulu.

“Jadi bukan berarti kita mengabaikan Undang-undang. Tinggal itu saja yang harus dipenuhi. Kalau persyaratan lain sudah lengkap,” tegasnya.

Syahril mengakui, memang benar pada Selasa (24/5) lalu dilakukan audiensi antara panitia pemekaran Desa Kuala Tiga bersama BPMPD. Hasilnya akan kembali dimediasi dan dikoordinasikan usai pelaksanaan MTQ XXVI.

Karena kegiatan MTQ cukup padat dan agenda kegiatan kepala BPMPD juga padat maka pelaksanaan media ditunda sementara. “Jadi bukan diabaikan, tetapi ditunda sementara. Karena kepala BPMPD sedang ada kegiatan mengikuti lomba desa di Jakarta. Akan tetapi jika sudah pulang maka akan dilakukan mediasi,” ucapnya.

Sementara itu, DPRD Kubu Raya telah menyatakan dukungan terhadap pemekaran Desa Kuala Dua. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengharapkan, BPMPD untuk segera merespon aspirasi pemekaran desa tersebut.

“BPMPD harus merespon dan menindaklanjuti hasil audiensi. Jangan hanya didiamkan dan diabaikan begitu saja. Kita tidak ingin persoalan-persoalan ini terus berlarut-larut,” harapnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe