Bengkel Jangan Lagi Jual Knalpot Racing

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Maraknya penggunaan knalpot racing atau bersuara bising menjadi perhatian serius Polresta Pontianak. Sebanyak 64 sepeda motor diamankan, lantaran menggunakan knalpot bikin risau masyarakat tersebut.

“Pemilik bengkel kita minta selektif atau tidak sembarang jual,” jelas Kompol Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak kepada wartawan, Selasa (31/5).

Kompol Wahyu melarang penggunaan knalpot racing, lantaran melanggar pasal 106 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika knalpot racing dipasangkan pada kendaraan, kemudian digunakan di jalan raya, itu melanggar. Maka dari itu kita minta bengkel-bengkel tidak sembarangan menjual knalpot itu,” tegasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut dia, Kapolresta sudah menginstruksikan kepada jajarannya, bahwa penanggulangan penggunaan knalpot racing tidak hanya bagi penggunanya saja. Tetapi juga harus sampai kepada pihak yang menyediakan. “Seperti yang diketahui hasil operasi patuh kemarin, puluhan sepeda motor diamankan dan pemiliknya ditilang, karena menggunakan knalpot racing,” katanya.

“Harus diingat, knalpot racing itu hanya diperuntukan bagi kendaraan yang mengikuti perlombaan atau kepentingan luar pengguna jalan raya. Oleh karena itu, pemilik bengkel dilarang memasang knalpot bagi sepeda motor yang digunakan di jalan raya atau bukan di arena balapan,” tegas Kompol Wahyu.

Kepada masyarakat, Wahyu menegaskan, harus mengganti knalpot racing dengan standar. Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan, maka dapat diancam dengan pidana atau dapat dikenakan pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009. Dengan hukuman maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

“Kepada pemilik bengkel, kami himbau untuk selektif memasang knalpot racing, karena penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan,” pintanya lagi. (zrn)