eQuator.co.id – Jakarta-RK. Kejahatan terhadap anak saat ini dalam kondisi genting. Setiap jam terjadi pemerkosaan anak. Sementara hukuman yang diberikan kepada pelaku sangat ringan.
Contoh, di Kediri Jawa Timur ada pemerkosa puluhan anak hanya dihukum sembilan tahun.
“Vonis itu tidak adil,” kritik anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak.
Karenanya ia setuju dengan langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Perlindungan Anak. Ini bukanlah Perppu kebiri, tegas Deding.
“Bila perlindungan anak dibuat lewat undang-undang, prosesnya akan lama,” ujarnya.
Anggota MPR Fraksi PKB, Chatibul Umam Wiranu menyesalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang tak mengatur sanksi hukuman mati.
“Sayang tidak ada hukuman mati,” tegas Chatibul saat Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/5).
Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu mengatakan, kejahatan seksual adalah kejahatan khusus luar biasa. Maka, penanganannya juga harus dilakukan secara khusus. Karenanya, ia mendukung jika pemerintah memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual. “Kebiri itu tidak melanggar hak asasi manusia,” ujar Chatibul.
Sementara Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya setuju dengan Perppu kebiri. “Saya, Sekjen PKB, setuju, karena itu bagian niat melindungi anak dan perempuan,” ujar Karding disela-sela Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, kemarin. (jpnn)