eQuator.co.id – Pontianak-RK. Direktorat Polisi Perairan (Dir Pol Air) Kalbar menyita 90 batang kayu log yang belum terindentifikasi jenisnya, Sabtu (21/5).
Kayu itu diangkut KM Banyuke yang dinahkodai Nisban. Pol Air menangkap KM Banyuke ketika melintasi perairan Sukalanting, Kubu Raya. Hasil pemeriksaan sementara, kayu log itu berasal dari Kapuas Hulu.
Kondisi kayu saat ini masih terikat di Kapal Motor Banyuke yang tersandar di dermaga Dit Pol Air. Meskipun diperkuat surat pengantar dari Kepala Desa Ujung Pandang, namun polisi meragukan keabsahan dokumen itu, karena dalam bentuk scanner. Terdapat perbedaan keterangan antara apa yang disebutkan di dalam surat dengan yang disampaikan Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut ABK KM Banyuke, kayu log yang dibawa sebanyak 90 batang. Menilik pada surat pengantar Kades, tertera 120 batang kayu selamanan. “Lembaga yang berhak mengeluarkan surat pengantar membawa kayu, itu Dinas Kehutanan, bukan kepala desa,” kata AKP Badarudin, Direktur Pol Air Kalbar.
Hasil penyelidikan, Pol Air menemukan ciri-ciri, kalau kayu itu bukan hasil selaman, tetapi baru ditebang. Kayu ini masih memiliki kulit berwarna merah dan tidak berlumut. “Kalau ini kayu selaman, tidak akan ada kulitnya lagi. Warna kayu pun sudah hitam dan berlumut,” jelas Badarudin.
Kayu-kayu itu berukuran cukup besar. Buritan KM Banyuke hanya berjarak 10-20 centimeter dari permukaan air. Menurut keterangan ABK kapal, diameter kayu-kayu log tersebut lebih dari 40 centimeter, dengan panjang mencapai 12 meter. Ada kayu itu disusupkan di badan kapal. Kayu ini menjadi galangan penahan untuk drum-drum, agar kapal cukup kuat untuk mengambang. Di bawah drum-drum itulah diikatkan kayu-kayu log yang disebut sebagai kayu selaman. Sepintas tidak terlihat membawa banyak kayu, namun kayu galangannya membuat kapal tampak aneh.
“Sebelumnya modus operandi kejahatan kayu seperti ini, kayunya dimasukkan kedalam kapal. Kali ini mereka tenggelamkan,” ujar Badarudin.
Menurut keterangan ABK KM Banyuke, jenis kayu yang dibawa beragam. Sebelumnya Pol Air pernah menyita kayu jenis bengkirai pada 2015 dan 380 batang kayu olahan yang akan dibawa ke Madura.
“Kami akan bekerjasama dengan dinas terkait, mengkonfirmasi jenis kayu dan taksiran nilai jualnya,” jelas Badarudin sambil sesekali mengelap keringatnya.
Proses pengidentifikasian kayu juga akan menjadi bagian dari upaya pemeriksaan dan pengembangan kasus. “Kita segera cek terkait kepemilikan kayu ini, agar dapat segera diproses hukum,” kata AKBP Nur Yuri Nurhidayat, Kasubbid Gakkum Dir Pol Air.
Menurut pengakuan ABK yang berjumlah tiga orang tersebut, ini kali pertama mereka membawa kayu log. “Mereka akan dikenakan pelanggaran pasal 83, ayat a dan b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan,” jelas Yuri.
Kejahatan yang dilakukan melalui jalur perairan ini cukup beragam. Selain illegal logging, kadang ada kasus illegal fishing. Selama 2016, Dir Pol Air menangani 25 kasus. Kasus yang sudah diselesaikan hingga Mei sudah 20 kasus. Berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan, lima perkara pelayaran, 16 perikanan, masing-masing satu perkara pemalsuan, kehutanan, Migas, Minerba dan pemerasan serta nihil untuk perkara pencurian. Dari 25 kasus itu, Pol Air melimpahkan tiga perkara ke Syahbandar, sepuluh perkara ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, satu perkara ke Dinas Pertambangan Kalbar. Kemudian enam perkara masih ditahap II/P21, tiga perkara dalam proses penyidikan dan dua perkara lagi masih dalam proses penyelidikan. (epy)